Tanah Papua

Ketua MRP Papua Tengah : Konflik Tak Selesai Hanya dengan Tambah Personel, Harus Dialog

11
Audiensi MRP Provinsi Papua Tengah Bersama perwakilan KemenHAM RI terkait penanganan kasus Dogiyai di Aula Resto Jakarta (Gedung Putih), Nabire, pada Selasa (7/4/2026), – Kalawai/Noak Mote.

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyoroti perlunya solusi mendasar dalam menangani dinamika keamanan dan konflik yang kerap terjadi di wilayah tersebut, termasuk kasus yang terjadi di Dogiyai beberapa waktu lalu. 

Menanggapi pertanyaan terkait situasi di Dogiyai, Agustinus menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti siapa pelaku dan detail kejadian karena informasi yang valid masih digali oleh aparat dan pemerintah.

“Untuk masalah Dogiyai ini, kami belum bisa pastikan siapa yang melakukan karena informasinya belum ada yang pasti. Namun kami percaya proses hukum akan berjalan, baik kasus pembunuhan terhadap anggota Polri maupun warga sipil. Negara ini negara hukum, kita harus patuh dan percaya pada hukum yang adil,” ujar Anggaibak kepada awak media usai audiensi Kasus Dogiyai bersama perwakilan KemenHAM RI di Aula Resto Jakarta (Gedung Putih), Nabire, Selasa (7/4/2026).

Agustinus Anggaibak dalam wawancara dengan awak media usai audiensi Kasus Dogiyai bersama perwakilan KemenHAM RI di Aula Resto Jakarta (Gedung Putih), Nabire, Selasa (7/4/2026), – Kalawai/Noak Mote.

Lebih lanjut Agustinus menanggapi kondisi Papua Tengah yang sering mengalami gejolak, mulai dari masalah sosial hingga konflik bersenjata. Ia menegaskan bahwa penambahan jumlah personel keamanan saja tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas.

“Kalau hanya menambah anggota polisi atau tentara, masalah ini tidak akan selesai, konflik tetap ada. Pemerintah harus cari solusi lain. Jaminan keamanan bukan hanya soal mengirim pasukan ke hutan,” tegasnya.

Solusi yang ditawarkannya adalah melalui jalur dialog yang serius. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPR, dan MRP diminta berani duduk bersama dengan semua pihak, termasuk kelompok yang selama ini dianggap berseberangan, untuk mencari jalan keluar damai.

“Harus ada keberanian untuk duduk bersama, termasuk dengan OPM, tanya mereka mau apa. Kalau tidak begitu, masalah tidak akan selesai. Kami ingin masyarakat bisa hidup bebas dan damai di atas tanah sendiri,” tambahnya.

Perwakilan KemenHAN RI Saat audiensi dengan MRP Papua Tengah, Selasa (7/4/2026), – Kalawai/Alvi.

Terkait adanya aspirasi yang menuntut pembubaran MRP, Agustinus menjelaskan posisi hukum lembaga tersebut. MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus, sehingga tidak bisa dibubarkan hanya dengan ucapan atau tuntutan sepihak.

“MRP itu lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang. Jadi kalau mau dibubarkan, harus lewat proses hukum yang panjang, mulai dari revisi undang-undang hingga putusan hukum. Itu tidak bisa asal-asalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa MRP tetap menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang untuk memperjuangkan hak-hak orang asli Papua, namun tetap dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan negara.

Salah satu fokus perjuangan MRP saat ini adalah perlindungan tanah adat. Agustinus mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendorong aturan yang melarang penjualan tanah, namun membolehkan pemberian hak guna atau sewa.

“Kami perjuangkan supaya tanah tidak boleh diperjualbelikan. Boleh diberikan hak guna atau kontrak untuk usaha, tapi bukan hak milik. Karena kalau dijual, masyarakat dapat uang sekali tapi habis, lalu kehilangan tempat tinggal untuk anak cucu,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan pola pengelolaan yang berbeda, di mana dengan sistem kontrak, manfaat ekonomi bisa didapatkan secara berkelanjutan dan tanah tetap menjadi milik masyarakat.

“Daripada jual dapat miliaran tapi habis dalam seminggu, lebih baik dikontrak sehingga pendapatannya terus menerus dan tanah tetap milik kita,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version