Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menanggapi dua insiden teror yang terjadi di kantor pusat organisasinya.
Dua insiden antara lain, pertama : terjadi pada 17 Januari 2026 pukul 03.16 WIB, di mana terdapat dua kali pelemparan bom rakitan atau bom Molotov yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Terdapat rencana membakar kantor KNPB Pusat, dengan ditemukan barang bukti berupa 1 jerigen bensin berkapasitas 5 liter dan satu kaos tangan yang digunakan pelaku. Pelaku melarikan diri menggunakan mobil yang terparkir dekat lokasi setelah melakukan tindakan tersebut.
“Kami melihat bahwa pola serangan tersebut dilakukan oleh pihak yang terorganisir. Mengingat kasus serupa pernah terjadi di kantor Media JUBI melalui pelemparan bom Molotov yang hingga kini belum terselesaikan dan pelaku belum ditangkap,” kata Warpo Sampari Wetipo, Ketua I Badan Pengurus Pusat (BPP) KNPB, melalui pesan selulernya di terima Kalawaibumiofi, Rabu (18/03/2026) mengkonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
KNPB menegaskan bahwa penyerangan terhadap organisasi sipil, jurnalis, dan aktivis pembela HAM merupakan tindakan pembungkaman terhadap ruang demokrasi dan pelanggaran hukum.
“Perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan dan sipil diatur dalam hukum nasional Indonesia (UU RI 1945 Pasal 28A-28J, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan peraturan terkait lainnya) serta hukum internasional (Konvensi Jenewa 1949, Deklarasi HAM PBB 1998, dan resolusi terkait PBB),” ungkapnya.
- Segera hentikan teror dan intimidasi terhadap pembela HAM dan pekerja kemanusiaan di Papua dan seluruh Indonesia.
- Hentikan tindakan teror dengan penyerangan menggunakan bom di kantor organisasi sipil dan media di Papua serta Indonesia.
- Usut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga ke pelaku dan pihak yang mendasari.
- Hentikan teror dan ancaman terhadap jurnalis/wartawan di Papua sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
- Berikan akses investigasi independen dari pihak internasional untuk mengusut kasus pelanggaran HAM dan pembungkaman ruang demokrasi di Papua.
- Mengecam keras tindakan teror di kantor KNPB Pusat sebagai bagian dari pembungkaman ruang demokrasi dan HAM.
- Mengutuk pelaku teror bom dan meminta Polda Papua untuk segera mengusut kasus tersebut. [*]
