Nabire, Kalawaibumiofi.com | Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar aksi damai memperingati 64 tahun Perjanjian New York 1962. Aksi ini, sekaligus menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Tengah, Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIT. Peserta berkumpul dari empat titik pemberangkatan, yakni kawasan Pasar Karang, KPR, Wadio, dan Kalibobo USWIM. Seluruh massa kemudian memusatkan kegiatan di Pasar Karang sebelum memulai long march menuju kantor DPR Papua Tengah.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk, poster, dan atribut bernuansa Papua. Salah satu spanduk yang paling terlihat memuat tulisan: “New York Agreement 15 Agustus 1962”, disertai pesan-pesan tentang sejarah, kondisi Papua saat ini, serta isu kemanusiaan yang menjadi perhatian mereka.
Ratusan masa ini mengikuti kegiatan dengan tertib. Mereka mengenakan pakaian sehari-hari maupun atribut khas Papua. Sebelum berjalan kaki, sejumlah peserta duduk bersama di depan pertokoan Pasar Karang untuk mengawali penyampaian aspirasi secara damai.
Sepanjang perjalanan menuju Kantor DPR Papua Tengah, aparat gabungan TNI–Polri melakukan pengamanan ketat. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, bersama jajarannya, guna memastikan aksi berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan.
Setibanya di halaman Kantor DPRP Papua Tengah, peserta langsung menyampaikan aspirasi yang menjadi tujuan utama aksi. Di lokasi, Korlap Aksi KNPB Nabire, Maikel Pekei, menyampaikan orasi politik di hadapan massa dan aparat keamanan. Kegiatan ini menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan sejarah, catatan kritis, serta berbagai tuntutan yang mereka anggap penting bagi masyarakat Papua.
Berdasarkan pantauan langsung media Kalawaibumiofi.com di lapangan, seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan terkendali. Tidak ada gangguan keamanan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
Ketua DPR Papua Tengah hadir menerima aspirasi massa. Di hadapan peserta aksi. Delius Tabuni, mengapresiasi aksi yang berjalan tertib.
“Atas nama pimpinan saya apresiasi aksi ini karena berjalan tertib. Dan kami juga hormati seluruh massa aksi dari KNPB serta organisasi-organisasi lain yang hadir,” ujarnya.
“Hari ini, 15 Agustus, adalah hari yang kita kenal sebagai hari aneksasi. Saya pikir kita sebagai orang Papua sudah memahami sedikit banyak sejarahnya. Hari ini aspirasi sudah disampaikan dan kita semua sudah mendengarnya. Kami sebagai wakil rakyat akan berusaha semampu kami untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Republik Indonesia,” ungkap menjelaskan.
Tabuni juga meminta dukungan dan doa dari seluruh peserta aksi, agar langkah memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua dapat berjalan baik.
“Kami mohon dukungan doa dari teman-teman semua. Sebagai dewan, kami juga manusia biasa yang punya keterbatasan. Tapi hari ini adalah hari bersejarah di mana kita semua bertemu, bersatu, dan mengingat kembali peristiwa yang menggabungkan Papua ke dalam wilayah Indonesia. Waktu saya kembalikan kepada pimpinan aksi. Terima kasih,” ujarnya.
Bersamaan dengan aksi damai tersebut, KNPB Wilayah Se-Meepago juga merilis pernyataan sikap politiknya.
Koordinator Lapangan, Maikel Pekei dalam orasinya menyebut, hingga saat ini Papua masih berstatus sebagai zona darurat militer dan kemanusiaan. Hal ini diakibatkan oleh rentetan operasi militer, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan struktural yang terjadi sejak Perjanjian New York 1962.
KNPB menurutnya, merinci sejarah panjang operasi militer di Papua sejak 1962, antara lain Operasi Trikora, Operasi Sadar, Operasi Wibawa, Operasi Pamungkas, Operasi Seroja, hingga operasi keamanan beberapa tahun terakhir. KNPB mencatat lebih dari 125.931 jiwa masyarakat Papua tewas akibat konflik, penahanan, penyakit, dan pemindahan paksa penduduk. Lebih dari 2.239 personel TNI/Polri ditempatkan di berbagai wilayah, yang menurut KNPB membuat masyarakat hidup dalam ketakutan terus-menerus.
“Maka bagi kami KNPB, Perjanjian New York 1962 serta proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 cacat hukum internasional, karena tidak melibatkan rakyat Papua secara bebas dan demokratis,” ungkap Pekei.
- Menyatakan Perjanjian New York 1962 tidak sah secara hukum internasional karena tidak melibatkan perwakilan sah masyarakat Papua.
- Menegaskan Papua masih berstatus wilayah belum merdeka dan proses dekolonisasi belum selesai sesuai prinsip PBB.
- Menuntut penghentian seluruh operasi militer dan penarikan pasukan bersenjata dari seluruh wilayah adat Papua.
- Menyerukan penarikan seluruh personel militer dan polisi yang ditempatkan untuk keperluan operasi keamanan di Papua.
- Menuntut penghentian eksploitasi sumber daya alam di Papua tanpa persetujuan bebas dan penuh dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
- Meminta PBB dan komunitas internasional segera memfasilitasi penyelesaian masalah Papua melalui mekanisme dekolonisasi yang jujur, adil, dan demokratis.
“Maka perjuangan menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua akan terus berlanjut hingga hak-hak dasar Kami diakui dan dipatuhi secara utuh oleh Dunia Internasional,” pungkasnya.
Usai menggelar aksi, ratusan itu membubarkan diri dengan aman dan kembali ke rumah masing – masing. [*]
