Nabire, Kalawaibumiofi.com | Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak se-Kota Studi Nabire mengeluarkan pernyataan sikap keras tertanggal 20 April 2026. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung di Asrama Puncak, Jalan Jakarta, Nabire.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Yohanes Magai dan Sekretaris Johan Numang, mereka mengecam keras sejumlah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Kabupaten Puncak.
Kronologi dan Kecaman
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti bahwa sejak kehadiran militer di Kabupaten Puncak, telah terjadi pelanggaran yang bersifat struktural dan masif, mulai dari pembakaran rumah warga, gereja, hingga kerusakan harta benda.
Khususnya, mereka menyoroti peristiwa yang terjadi pada 14 April 2026 pukul 05.00 subuh di Distrik Kembu, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka, serta kejadian serupa di Distrik Mbuauga, Sinak, Mbia, hingga Bina.
Mahasiswa menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 338 dan 340 KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
14 Poin Tuntutan
Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan :
1. Hentikan Operasi Militer: Menuntut pemerintah segera menghentikan seluruh operasi militer di wilayah sipil dan menarik pasukan demi mencegah pelanggaran lebih lanjut.
2. Pertanggungjawaban Negara: Meminta negara bertanggung jawab penuh atas korban jiwa dan luka-luka sesuai prinsip perlindungan warga negara dalam UUD 1945.
3. Proses Hukum: Meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI untuk memproses oknum pelaku secara hukum sampai tuntas.
4. Investigasi Independen: Mendesak Komnas HAM RI turun langsung melakukan investigasi di lapangan.
5. Buka Akses Kemanusiaan: Menuntut pembukaan akses tanpa hambatan bagi lembaga nasional maupun internasional, termasuk ICC dan ICRC.
6. Bantuan Darurat: Meminta perhatian khusus berupa bantuan kesehatan, perlindungan, dan kebutuhan dasar bagi warga yang mengungsi.
7. Transparansi Informasi: Menuntut negara membuka akses media dan data yang akurat serta transparan.
Dasar Hukum
Mahasiswa menegaskan bahwa warga sipil dilindungi oleh hukum nasional maupun prinsip hukum internasional, khususnya UUD 1945 Pasal 28A dan 28D. Mereka menilai tindakan yang terjadi telah keluar dari aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa masyarakat di wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah. [*]
