Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Thobias Bagubau menyatakan masyarakat mesti memahami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi anggota dewan.
Pernyataan itu disampaikan Thobias Bagubau, sebab selama ini kebanyakan masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Tengah beranggapan bahwa para anggota dewan memiliki kewenangan seperti pemerintah daerah atau legislatif, terutama dalam penggunaan anggaran.
Ia mengatakan, sesuai sesuai pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tugas utama dewan adalah merumuskan regulasi atau legislasi, penanggaran atau membahas dan menetapkan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan atau program pemerintah.
Para anggota dewan juga memiliki tugas melakukan kunjungan kerja dan reses ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, dan meneruskan atau menindaklajutinya kepada ekseskutif secara kelembagaan.
“Kami di DPR memiliki tiga tugas utama Pertama legislasi, kedua anggaran, dan ketiga pengawasan. Ini untuk meluruskan persepsi masyarakat yang kerap menilai kinerja DPR hanya sebatas berbicara dan tidak merealisasikan aspirasi,” kata Thobias Bagubau, Jumat (27/03/2026).
Anggota Fraksi Papua Bangkit di DPR Papua Tengah itu mengatakan, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai tupoksi dewan, sebab selama ini sebagian besar masyarakat beranggapan DPR provinsi maupun kabupaten adalah pengguna anggaran seperti pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
“Padadal dalam hal anggaran, peran DPR hanya sebatas pada proses pembahasan, persetujuan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Karena itulah, kami dewan tidak punya kewenangan dalam mengeksekusi program,” ucapnya.
Legislator Papua Tengah dari Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura itu mengatakan, karena pemahaman tugas dewan yang keliru itu, sehingga selama ini banyak masyarakat yang menuntut anggota dewan untuk langsung mewujudkan berbagai usulan dari mereka, seperti pembangunan gereja, perbaikan sekolah, atau pembangunan lapangan.
“Kami tidak punya kewenangan terkait dengan anggaran. Kami tidak bukan pengguna anggaran. Kewenangan itu sepenuhnya ada pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat para anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat ketika melakukan kunjungan kerja dan reses, aspirasi tersebut kemudian diteruskan oleh anggota DPR kepada gubernur maupun bupati, untuk diakomodir dalam program di provinsi maupun kabupaten.
Sebab, DPR provinsi maupun kabupaten tidak punya kewenangan mewujudkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Tugas dewan adalah mengawasi sejauh mana pemerintah merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPR.
“Kadang masyarakat bertanya, kenapa DPR tidak buat apa-apa. Padahal kewenangan kami terbatas. Kami ada dalam aturan yang diatur oleh undang-undang. Jangan sampai masyarakat salah menilai,” katanya.
Bagubau pun berharap, masyarakat di Papua Tengah dapat memahami batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif, karena DPR adalah mitra pemerintah, bukan pelaksana pembangunan.
“Kami hanya punya tugas menyampaikan. Kalau pemerintah provinsi tidak menjawab atau tidak mengakomodir, aspirasi itu tidak akan jalan. Ini mesti dipahami. Jangan sampai semua proposal dikumpulkan di kami, lalu kami dinilai tidak kerja. Itu bukan kewenangan kami,” ucap Thobias Bagubau. (Davine)

















