Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Masyarakat Nifasi dan Makimi Tuntut Kejelasan Hak Tanah Adat

1
×

Masyarakat Nifasi dan Makimi Tuntut Kejelasan Hak Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Perwakilan masyarakat Nifasi dan Makimi saat menyerahkan aspirasi ke DPR Papua Tengah - Kalawai/Yohanes

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Masyarakat Kampung Nifasi dan Kampung Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah menuntut adanya kejelasan atas hak tanah adat mereka dan aktivitas penertiban kawasan hutan di wilayah adat Makimi.

Desakan ini disampaikan Suku Wate, Suku Dani dan Mamberamo saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPR Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (18/09/2026).

Penanggung jawab aksi, Maria Erari yang membacakan pernyataan sikap masyarakat adat Wate dan Makimi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah memastikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tetap memperhatikan hak masyarakat adat.

Masyarakat adat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta sejumlah ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, aturan perlindungan lingkungan hidup, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat.

Menurutnya, Satgas PKH memiliki tugas antara lain melakukan verifikasi dan identifikasi kegiatan di kawasan hutan, menindak pelanggaran administratif, menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa hak, memulihkan kondisi lingkungan, serta mengambil langkah penyelesaian sengketa lahan.

Masyarakat adat juga menilai penyelesaian persoalan kawasan hutan harus mempertimbangkan wilayah yang secara sah merupakan hak masyarakat adat. Mereka meminta, agar tanah yang terbukti sebagai wilayah adat tidak dialihkan pengelolaannya tanpa melibatkan pemilik hak.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyoroti aktivitas yang mereka kaitkan dengan rencana pembangunan pos dan kegiatan pertambangan emas di wilayah adat Wate, Kampung Nifasi, di sekitar bantaran Sungai Mosairo Kilometer 40, 41 dan 42.

Masyarakat menyatakan penghentian aktivitas perusahaan PT Kristalinggi Kalisari berdampak terhadap kehidupan dan perekonomian warga yang selama ini bergantung pada kegiatan perusahaan tersebut.

Karenanya, mereka meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Masyarakat adat juga meminta agar perusahaan dapat kembali beroperasi, serta izin perusahaan tidak dicabut sebelum persoalan dengan masyarakat adat diselesaikan.

Meminta Satgas PKH tidak membangun pos maupun fasilitas lainnya di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat Wate, Nifasi, Makimi, dan masyarakat Dani.

Mereka menegaskan tanah yang mereka perjuangkan merupakan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sumber kehidupan sekaligus bagian dari identitas masyarakat adat.

Setelah membacakan pernyataan sikap, perwakilan massa aksi kemudian menyerahkan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, dan DPR Kabupaten Nabire.

Massa aksi berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan lembaga legislatif menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni yang menerima aspirasi mengataan, akan membahas masalah tersebut lebih lanjut, dan pihaknya tidak tinggal diam karena ini menyangkut kepentingan masyarakat.

Delius mengatakan, DPR Papua Tengah sebelumnya telah turun langsung ke wilayah yang menjadi perhatian masyarakat pada 2025.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi masyarakat sekaligus mencari jalan keluar mengenai masalah yang terjadi.

“Seperti tadi di dalam orasi ibu sudah sampaikan, kami DPR tahun 2025 itu pernah turun,” kata Delius.

Katanya, ia bersama anggota DPR Papua Tengah pernah turun ke kawasan milil PT Kristalin Dekirja karena mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat.

Namun menurut Delius, upaya pertemuan dengan pihak terkait belum berjalan sesuai harapan. DPR Papua Tengah juga telah mengirim undangan kepada pihak PT Kristalin untuk membicarakan persoalan tersebut dan mencari penyelesaian bersama.

“Supaya kita bicara, supaya kita legalkan, supaya DPR juga bisa punya tarik untuk membela rakyat. Tapi tidak menghadiri undangan saya,” ucapnya.

Delius mengatakan, DPR Papua Tengah telah membawa sejumlah masalah terkait masyarakat hingga ke Jakarta, dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat, termasuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kami minta masyarakat bersama-sama menjaga agar tidak muncul persoalan baru. Kita akan berjuang sama-sama. Tapi jangan ada masalah baru datang. DPR Papua Tengah siap kembali turun ke lapangan apabila diperlukan,” ujarnya.

Delius juga menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah telah membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat.

“Kita DPR sudah bikin peraturan daerah. Jadi supaya masyarakat kita lindungi sama-sama, mencari sama-sama, itu kita sudah buat.”

Katanya, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan DPR Papua Tengah. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian persoalan secara bersama-sama.

“Kita sudah terima aspirasi dan kita akan diskusi. Kita akan usahakan, nanti kita akan berusaha. Sebab penyelesaian persoalan membutuhkan proses dan kerja bersama agar kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur yang tersedia,” katanya. (*)

error: Content is protected !!