Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

Matangkan RPPLH 2026–2056, Pemprov Papua Tengah Prioritaskan Lindungi 2,9 Juta Hektare Hutan

6
×

Matangkan RPPLH 2026–2056, Pemprov Papua Tengah Prioritaskan Lindungi 2,9 Juta Hektare Hutan

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, saat memberikan sambutan di pembukaan FGD 1 RPPLH 2026-2056 di Aula RRI jalan merdeka kabupaten Nabire. Kamis (16/04/2026), – Kalawai/Alvi.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com |  Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Kegiatan berlangsung di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Kamis (16/4/2026).

Acara dibuka secara resmi yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, melalui pembacaan sambutan oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay. Turut hadir para kepala Bappeda kabupaten, perwakilan PT Freeport Indonesia, mitra usaha, tokoh adat, serta tim teknis yang mengikuti secara daring.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Alanthino memaparkan bahwa Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 km². Dari total wilayah tersebut, kawasan hutan mencapai 2.928.339 hektare atau sekitar 58,7 persen.

Kawasan hutan ini terdiri dari hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, hingga areal pegunungan.

“Sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara memiliki keterbatasan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujar Alanthino.

Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, foto bersama peserta FGD 1 RPPLH 2026-2056 di Aula RRI jalan merdeka kabupaten Nabire. Kamis (16/04/2026), – Kalawai/Alvi.

RPPLH ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.

“RPPLH akan menjadi instrumen penting dalam perencanaan pemanfaatan, perlindungan, pengendalian, hingga mitigasi perubahan iklim. Melalui FGD ini, kita harapkan dapat menyusun arah kebijakan yang kuat sebelum nantinya diverifikasi di tingkat kementerian,” jelasnya.

Gubernur melalui sambutannya berharap dokumen yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum dan substansi yang jelas, sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!