Intan Jaya, Kalawaibumiofi.com | Sebanyak 6.891 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Tahap I Tahun 2026, periode Januari hingga Maret. Total bantuan yang disalurkan secara kolektif mencapai Rp17.398.175.000 atau sekitar Rp17,3 miliar, mencakup delapan kecamatan di wilayah tersebut.
Data yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penanganan Kondisi Khusus Wilayah Papua dan Papua Barat itu mencatat rincian penyaluran sebagai berikut :
– Kecamatan Agisiga menerima bantuan senilai Rp2.063.475.000 untuk 659 KPM penerima Sembako+PKH dan 1.890 KPM penerima Sembako.
– Kecamatan Biandoga mencatat 955 KPM Sembako+PKH dan 2.127 KPM Sembako dengan total bantuan Rp2.719.675.000.
– Kecamatan Hitadipa menerima Rp2.076.475.000 untuk 742 KPM Sembako+PKH dan 1.717 KPM Sembako.
– Kecamatan Homeyo menjadi penerima terbesar dengan nilai bantuan Rp3.579.875.000, meliputi 1.504 KPM Sembako+PKH dan 2.388 KPM Sembako.
– Kecamatan Sugapa menyusul dengan Rp3.165.650.000 untuk 1.297 KPM Sembako+PKH dan 2.410 KPM Sembako.
– Kecamatan Tomosiga menerima Rp1.470.900.000 untuk 647 KPM Sembako+PKH dan 885 KPM Sembako.
– Kecamatan Ugimba mencatat penerimaan terkecil yakni Rp955.675.000 untuk 373 KPM Sembako+PKH dan 710 KPM Sembako.
– Kecamatan Wandai menerima Rp1.366.450.000 untuk 714 KPM Sembako+PKH dan 498 KPM Sembako.
Di tengah besarnya nilai bantuan yang disalurkan, Ketua Tim PKH Kabupaten Intan Jaya, Nemia K. Abugau, SE, menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan penyaluran tahap sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos PKH melalui Kementerian Sosial RI harus dilaksanakan secara bersih, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
“Kami meminta dengan hormat agar pada tahap ke-2 ke depan, dan seterusnya, tidak mengulangi kesalahan yang sama — baik itu pemotongan bantuan maupun penyaluran yang tidak melibatkan tim PKH. Proses harus berjalan baik, bersih, dan tanpa merugikan siapapun,” tegas Nemia.
Pernyataan itu secara tidak langsung mengkonfirmasi adanya praktik pemotongan bantuan dan pengabaian peran tim PKH dalam proses penyaluran pada tahap sebelumnya — sebuah persoalan yang kerap terjadi dalam distribusi bansos di daerah-daerah terpencil.
Tidak hanya meminta perbaikan internal tim PKH, Nemia juga mendorong aparat penegak hukum dan institusi pengawas untuk turut ambil bagian dalam memastikan bantuan tersalurkan dengan benar. Ia secara khusus meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan agar aktif mengawal proses penyaluran bantuan PKH dan Sembako Kemensos RI di seluruh wilayah Kabupaten Intan Jaya.
“Kami meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk ikut mengawasi dan mengawal penyaluran bantuan PKH dan Sembako agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat secara utuh, tanpa pemotongan, dan tanpa penyimpangan,” tegasnya.
Menurut Nemia, keterlibatan aparat dan kejaksaan dalam pengawasan penyaluran bansos bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan nyata mengingat kondisi geografis Intan Jaya yang terdiri dari wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau, sehingga rentan terhadap praktik penyimpangan.
Nemia juga mengajak seluruh anggota Tim PKH Kemensos RI yang bertugas di Kabupaten Intan Jaya untuk menjaga solidaritas dan nama baik institusi, termasuk menghormati pimpinan daerah.
“Mari kita jaga nama baik pimpinan kita bersama — Bupati Intan Jaya dan Kepala Dinas terkait. Itu adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai tim di lapangan,” tambahnya.
Tim PKH Kabupaten Intan Jaya menegaskan komitmennya agar seluruh bantuan sosial PKH pada tahap-tahap berikutnya tersalurkan secara langsung, utuh, dan sesuai ketentuan kepada seluruh KPM di delapan kecamatan Kabupaten Intan Jaya. [*]
