Mimika, Kalawaibumiofi.com | Polda Papua Tengah menutup pelaksanaan Operasi Sikat Noken 2026 dengan hasil signifikan: berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan 3C — pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) — serta mengamankan 20 orang tersangka. Selain itu, aparat juga menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti perkara dan mengamankan 97 unit sepeda motor dalam rangkaian razia untuk menjalani pemeriksaan dokumen serta pendalaman dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, dalam konferensi pers penutupan Operasi Sikat Noken 2026 di Markas Kepolisian Resor (Polres) Mimika, pada Senin (10/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Papua Tengah serta Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak.
Operasi Sikat Noken 2026 berlangsung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 dengan sasaran utama kejahatan konvensional, khususnya curat, curas, dan curanmor, dengan menitikberatkan pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Nabire dan Polres Mimika.
Wakapolda Papua Tengah menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
“Keberhasilan operasi tidak semata-mata kami ukur dari banyaknya orang atau barang yang diamankan, tetapi dari sejauh mana setiap perkara dapat ditangani secara profesional, tuntas, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kombes Pol Gustav R. Urbinas.
22 Kasus Berhasil Diungkap di Dua Wilayah Kerja
Berdasarkan rincian hasil operasi, di wilayah hukum Polres Nabire berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan mengamankan sembilan orang. Polisi juga menyita 10 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara. Selain pengungkapan kasus, petugas mengamankan 62 sepeda motor dalam rangkaian kegiatan razia untuk menjalani pemeriksaan dokumen, identifikasi kendaraan, pencocokan data, serta pendalaman lebih lanjut.
Sementara di wilayah hukum Polres Mimika, polisi mengungkap 11 laporan polisi dan mengamankan 11 orang. Sebanyak 11 unit sepeda motor turut disita sebagai barang bukti. Dalam kegiatan razia di Mimika, petugas juga mengamankan 35 unit sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Dengan demikian, secara keseluruhan Operasi Sikat Noken 2026 di Nabire dan Mimika menghasilkan 22 laporan polisi yang berhasil diungkap, 20 orang diamankan, 21 sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara, serta 97 sepeda motor diamankan dalam kegiatan razia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gustav menegaskan, kendaraan yang diamankan dalam kegiatan razia tidak serta-merta dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. “Kendaraan yang diamankan dalam kegiatan razia tidak serta-merta dinyatakan sebagai kendaraan hasil tindak pidana. Terhadap kendaraan tersebut masih dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan, identifikasi kendaraan, pencocokan data, serta pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan suatu tindak pidana,” ujarnya.
Kembalikan Barang Bukti ke Pemilik, Penegakan Hukum Berkeadilan
Selain mengungkap kasus dan mengamankan pelaku, Polda Papua Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum juga berarti memulihkan hak korban. Di Nabire, delapan unit kendaraan telah terdata untuk dikembalikan kepada pemilik setelah melalui verifikasi kepemilikan dan aspek hukum.
Dalam konferensi pers di Mimika, polisi juga menyerahkan secara simbolis satu unit Honda Genio PA 3395 HG tahun 2022 kepada pemilik yang sah. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor.
Wakapolda Papua Tengah menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga mengembalikan barang milik masyarakat kepada pihak yang berhak.
Dalam perkara yang diungkap, penerapan pasal disesuaikan dengan fakta, alat bukti, modus, dan peran pelaku. Untuk tindak pidana pencurian dapat diterapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencurian dengan pemberatan Pasal 477, serta pencurian dengan kekerasan Pasal 479.
Polda Papua Tengah memastikan setiap perkara terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas, penyidik akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, menyimpan dokumen kendaraan dengan baik, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen dan asal-usul yang jelas.
Bagi warga yang pernah kehilangan kendaraan, polisi mengimbau segera berkoordinasi dengan Polres setempat dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan yang sah untuk dilakukan pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan merugikan masyarakat,” tegas Gustav. [*]
