Nabire, — Kalawaibumiofi | Polemik perkebunan sawit di Tanah Papua kembali mencuat. John NR Gobai menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan pembukaan kebun sawit baru, mengatur pembagian kebun plasma, serta memastikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sawit benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
Dalam pandangannya, keberadaan perkebunan sawit di Papua yang mencapai ratusan hingga ribuan hektare selama ini lebih banyak memberi keuntungan kepada perusahaan dan pemerintah pusat. Sementara daerah dan masyarakat adat hanya mendapat sedikit manfaat.
“Ironinya, penerimaan resmi sawit selama ini lebih banyak disetor ke pusat. Dana yang kembali ke daerah sangat kecil, tidak sebanding dengan sawit yang keluar dari tanah Papua,” kata John, dalam pernyataan tertulis, Senin (1/10).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 mengatur DBH Sawit dengan komposisi 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah berbatasan langsung.
Namun menurut John, skema itu belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan bagi masyarakat adat. Ia menilai DBH Sawit harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar perkebunan, pembangunan kampung adat, serta pemenuhan hak ekonomi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.
“Provinsi dan kabupaten di Papua tidak boleh hanya menjadi penonton. Sawit yang berdiri di atas tanah adat harus memberi manfaat nyata,” ujarnya.
UU Perkebunan sebenarnya mewajibkan perusahaan menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat. Tetapi praktiknya, kata John, masih jauh dari harapan.
“Yang disebut plasma seringkali hanya nama tanpa manfaat. Sudah saatnya pola ini diubah, 80 persen untuk masyarakat, 20 persen untuk perusahaan,” tegasnya.
Menurut John, pola tersebut lebih adil karena perusahaan tetap beroperasi, tetapi masyarakat adat sebagai pemilik tanah memperoleh porsi yang lebih besar.
Selain DBH dan plasma, John juga menyoroti pengembalian tanah adat. Ia menilai aksi-aksi penolakan masyarakat terhadap ekspansi sawit belakangan ini adalah tanda kuat bahwa pemerintah harus menghentikan izin baru dan meninjau ulang izin lama yang belum dikerjakan.
“Tanah adat yang sudah diizinkan tetapi belum dikelola harus dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
John menegaskan, mekanisme reklamasasi atau reklaim tanah adat harus segera dibuat. Hal ini, kata dia, sejalan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat. [*]
Dapatkan update berita
Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbA ohiL8vd1l15XzTI30 serta Grup Telegram https://t.me/+P5c3AcjtcVNiM2JI Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp dan Telegram.Juga dapat di akses melalui akun (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Kalawaibumiofi.com
