Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Pasal 7 Perdasus Papua Tengah dan Masa Depan Identitas OAP?

13
×

Pasal 7 Perdasus Papua Tengah dan Masa Depan Identitas OAP?

Sebarkan artikel ini

*Oleh: Roberthino Hanebora

Belakangan ini, wacana mengenai redefinisi Orang Asli Papua (OAP) kembali menjadi perhatian publik.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyoroti pentingnya kejelasan definisi OAP, antara lain berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan sasaran dana Otonomi Khusus (Otsus). Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut sebagian informasi yang berkembang terkait isu tersebut sebagai kesalahpahaman dan hoaks.

Di Tanah Papua, perdebatan mengenai definisi OAP tentu bukan persoalan sederhana. Identitas OAP berkaitan erat dengan sejarah, masyarakat adat, hak politik, serta berbagai kebijakan afirmasi dalam kerangka Otsus.

Karena itu, ketika perdebatan mengenai redefinisi OAP kembali muncul dari Jakarta, ada satu hal yang menurut saya juga perlu diperiksa secara kritis: bagaimana Papua sendiri mengatur definisi dan mekanisme pengakuan OAP melalui regulasi daerah?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Saya mengikuti proses pembahasan rancangan Perdasus tersebut sejak awal. Karena itu, ketika membaca ketentuan yang telah ditetapkan, saya merasa perlu mengajak publik melihat lebih jauh sejumlah norma yang berkaitan dengan penerimaan dan pengakuan seseorang sebagai OAP.

Pasal 7 dan Pertanyaan tentang Pengakuan OAP

Salah satu ketentuan yang patut mendapat perhatian adalah Pasal 7 Perdasus tersebut. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perdasus, terdapat ruang bagi seseorang yang karena pertimbangan pekerjaan, pelaku ekonomi, pendidikan, maupun misi penginjilan atau dakwah tertentu dan telah lama hidup berdampingan dengan masyarakat di Papua Tengah untuk dapat diterima dan diakui sebagai OAP dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan tersebut tentu harus dibaca secara utuh, termasuk seluruh persyaratan, prosedur, kewenangan, dan mekanisme pengakuannya.

Namun, dari ketentuan itu muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana seseorang yang bukan berasal dari suku asli Papua dapat diterima dan diakui sebagai OAP karena telah lama tinggal, bekerja, berusaha, atau menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan di Papua?

Pertanyaan ini bukan berarti menolak keberadaan masyarakat pendatang atau mengurangi penghargaan terhadap mereka yang telah hidup bersama masyarakat Papua.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan mekanisme pengakuan tersebut tetap menghormati kedudukan masyarakat adat dan tidak mengurangi tujuan utama kebijakan afirmasi Otsus, yakni memberikan perlindungan terhadap Orang Asli Papua.

OAP Bukan Sekadar Status Administratif

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa selain unsur asal-usul, terdapat pula mekanisme penerimaan dan pengakuan oleh masyarakat adat.

Karena itu, menurut saya, status OAP tidak semestinya dipahami hanya sebagai kategori administratif.

Identitas OAP memiliki dimensi sejarah, genealogis, budaya, hubungan kekerabatan, wilayah adat, serta pengakuan masyarakat adat. Dalam konteks Papua, identitas bukan semata-mata persoalan dokumen atau status hukum, tetapi juga berkaitan dengan hubungan seseorang dengan komunitas adatnya.

Di sinilah pentingnya Perdasus memberikan batas dan mekanisme yang jelas.

Jangan Sampai Pengakuan Adat Menjadi Formalitas

Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan Pasal 7, tetapi bagaimana ketentuan tersebut nantinya diterapkan.

Jika proses penerimaan dan pengakuan OAP lebih banyak bergantung pada dokumen administratif, surat keterangan, atau rekomendasi pejabat tertentu tanpa mekanisme adat yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka potensi persoalan dapat muncul.

Siapa yang menentukan seseorang telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai OAP?

Siapa yang secara sah mewakili masyarakat adat?

Bagaimana memastikan keputusan tersebut benar-benar merupakan keputusan masyarakat adat dan bukan dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, atau hubungan patronase?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sejak awal.

Sebab, apabila mekanisme pengakuan OAP tidak memiliki batas dan pengawasan yang memadai, kebijakan afirmasi dalam kerangka Otsus dapat menghadapi persoalan baru.

Dampaknya terhadap Hak Afirmatif

Status OAP bukan hanya berkaitan dengan identitas sosial. Dalam kerangka Otsus, status tersebut berhubungan dengan berbagai kebijakan afirmatif di bidang politik, pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Karena itu, setiap perluasan atau pengaturan mengenai kategori OAP perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat asli Papua yang menjadi sasaran utama kebijakan afirmasi.

Jangan sampai ruang afirmasi yang seharusnya memperkuat posisi masyarakat adat justru menjadi semakin tidak jelas karena mekanisme pengakuan yang terlalu longgar.

Persoalan ini menjadi semakin penting di Papua Tengah yang memiliki keragaman masyarakat adat, bahasa, sejarah, wilayah, dan sistem kekerabatan.

Karena itu, satu mekanisme pengakuan tidak boleh mengabaikan keberagaman struktur sosial masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Perdasus Harus Memberikan Kepastian

Perdasus merupakan instrumen hukum khusus yang seharusnya menjawab kebutuhan dan kekhususan Papua.

Karena itu, Perdasus tentang OAP semestinya memberikan perlindungan yang kuat sekaligus kepastian hukum mengenai siapa yang dapat diterima dan diakui sebagai OAP serta bagaimana proses pengakuan tersebut dilakukan.

Saya tidak mengatakan bahwa seseorang yang bukan berasal dari suku asli Papua sama sekali tidak dapat diterima dalam masyarakat adat.

Sejarah Papua menunjukkan adanya hubungan sosial, perkawinan, penerimaan anggota masyarakat, serta berbagai bentuk integrasi antara kelompok masyarakat.

Namun, proses tersebut harus memiliki dasar dan mekanisme adat yang jelas. Pengakuan oleh masyarakat adat tidak seharusnya direduksi menjadi sekadar prosedur birokrasi.

Pembedaan ini penting karena pengakuan adat tidak sama dengan pemberian status administratif.

Jangan Mengulangi Persoalan yang Sama

Selama ini masyarakat Papua kerap mengkritik kebijakan tentang Papua yang dinilai dibuat secara top-down dengan pelibatan masyarakat yang belum memadai.

Karena itu, ketika masyarakat Papua sendiri menyusun regulasi mengenai identitas OAP, standar transparansi dan kehati-hatian seharusnya justru lebih tinggi.

Kita tidak bisa menolak upaya redefinisi OAP dari pemerintah pusat karena dianggap berpotensi mengancam perlindungan masyarakat asli Papua, tetapi pada saat yang sama mengabaikan kemungkinan persoalan serupa dalam regulasi daerah sendiri.

Jika Pasal 7 memang dimaksudkan untuk memberikan ruang pengakuan kepada orang tertentu yang telah menjadi bagian dari masyarakat adat, maka mekanismenya perlu diperjelas.

Harus terdapat persyaratan yang tegas, proses adat yang dapat dipertanggungjawabkan, kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengawasan.

Jangan sampai faktor modal, kedekatan dengan elite, atau hubungan dengan pejabat menjadi faktor yang menentukan seseorang memperoleh status OAP.

Sebaliknya, anak-anak masyarakat adat yang lahir dan tumbuh di tanah leluhurnya sendiri tidak boleh justru mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak afirmatif yang menjadi bagian dari kebijakan Otsus.

Saatnya Membuka Ruang Koreksi

Perdebatan mengenai Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tidak semestinya berhenti pada posisi pro dan kontra.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), masyarakat adat, akademisi, gereja, serta organisasi masyarakat sipil perlu membuka ruang dialog untuk membaca dan menguji ketentuan tersebut secara bersama-sama.

Jika terdapat norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan, maka mekanisme koreksi harus tersedia.

Mengoreksi produk hukum bukan berarti mengakui kegagalan. Sebaliknya, koreksi dapat menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar satu pasal dalam sebuah Perdasus.

Yang lebih penting adalah bagaimana negara dan masyarakat Papua mendefinisikan, melindungi, serta memastikan keberlanjutan identitas Orang Asli Papua di tengah perubahan demografi, mobilitas penduduk, dan perkembangan ekonomi yang berlangsung cepat.

Karena itu, Pasal 7 Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 perlu dibaca secara cermat, terbuka, dan kritis.

Kita membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi realitas sosial Papua tanpa mengaburkan batas perlindungan terhadap masyarakat asli Papua.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang dapat disebut OAP, tetapi juga siapa yang berwenang mengakui seseorang sebagai OAP dan melalui proses seperti apa pengakuan itu diberikan.

Sebab, jika identitas OAP memiliki konsekuensi terhadap hak-hak afirmatif dalam kerangka Otsus, maka mekanisme pengakuannya harus memiliki dasar hukum, dasar adat, transparansi, dan pengawasan yang kuat.

Jangan sampai identitas yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat asli Papua justru berubah menjadi sekadar persoalan administratif. [*]

error: Content is protected !!