Nabire, Kalawaibumiofi — Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Nabire untuk mempertemukan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak ulayat atas tanah Pasar Kalibobo. Langkah itu ditempuh menyusul aksi pemalangan pasar di Jalan Martha Tiahahu, Nabire, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., mengatakan persoalan hak ulayat tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah agar tidak terus berulang serta tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
“Palang bukanlah solusi. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, sebaiknya kita menyelesaikan masalah ini melalui pembicaraan, bukan dengan pemasangan palang,” kata Yulianus di Nabire, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yulianus, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas tanah maupun pihak yang menggunakan kawasan Pasar Kalibobo.
Ia mengatakan, Polres Nabire akan dilibatkan dalam proses koordinasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan hak atas tanah sekaligus menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Nanti akan segera kita laksanakan pertemuan di Polres. Pihak Polres yang akan mengundang kita semua, tetapi secara khusus harus menghadirkan semua pihak yang merasa bahwa ini miliknya atau bahwa dia yang memakainya. Kita harus tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.
Yulianus berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan untuk sementara waktu, tetapi dibahas secara menyeluruh agar tidak kembali memicu pemalangan.
“Harapan kita adalah supaya dalam satu kali pertemuan kita dapat membicarakan dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jangan sampai kita bicara sekali, lalu kemudian muncul lagi; bicara lagi, lalu muncul lagi. Hal seperti itu tidak kita inginkan,” katanya.
Yulianus mengatakan pertemuan tersebut direncanakan berlangsung antara Senin dan Kamis, 19–22 Oktober 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya masih perlu dikoordinasikan dengan Bupati Nabire, Mesak Magai, dan Kapolres Nabire.
Menurutnya, kehadiran bupati diperlukan karena penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Diagendakan dari hari Senin sampai Kamis minggu depan. Kita harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Bupati, yang tentunya paling menentukan dalam hal ini. Saya juga akan berbicara dengan Pak Kapolres,” ujarnya.
Ia mengatakan akan menemui Bupati Nabire untuk meminta waktu agar pertemuan bersama para pihak dapat segera dilaksanakan.
“Kita akan mengadakan pertemuan karena kita menginginkan adanya solusi, supaya ke depannya tidak terjadi lagi pemasangan palang-palang,” katanya.
Yulianus mengingatkan bahwa pemalangan pasar berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan dan merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan jual beli.
Ia mencontohkan petani yang setiap hari membawa hasil kebun, termasuk sayuran, ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Jika akses pasar terhambat, mereka berisiko kehilangan kesempatan menjual hasil panen.
“Kalau ada palang di depan, ini menyulitkan masyarakat. Masyarakat yang menanam sayur, misalnya, hari ini ingin datang untuk menjual hasil panennya, tetapi tidak ada tempat untuk berjualan. Akibatnya, bisa jadi keluarganya tidak dapat makan,” ujarnya.
Menurut Yulianus, dampak tersebut perlu menjadi pertimbangan semua pihak karena penghasilan dari perdagangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak.
“Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat kita dapat hidup dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya, apalagi jika anak-anaknya masih bersekolah,” katanya.
Ia berharap pihak-pihak yang bersengketa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas ketika mencari penyelesaian atas persoalan hak ulayat di kawasan pasar tersebut.
Yulianus menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi terbuka dan musyawarah, bukan tindakan pemalangan yang berpotensi menghambat kegiatan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah persoalan dapat diselesaikan lebih cepat apabila pihak-pihak yang berkepentingan bersedia duduk bersama untuk membicarakan masalah secara terbuka.
“Ada beberapa masalah yang sebenarnya dapat kita selesaikan tanpa palang, dan justru lebih cepat selesai jika tidak ada palang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan mendatang diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menyentuh akar persoalan sehingga tidak terjadi pemalangan berulang.
“Ini adalah persoalan yang perlu dibicarakan secara menyeluruh. Hari ini kita bicara agar selesai, bukan minggu depan muncul lagi masalah yang sama,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap koordinasi dengan Polres Nabire dan pihak-pihak terkait dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan hak ulayat di kawasan Pasar Kalibobo.
Hingga Kamis (15/10/2026), pertemuan yang direncanakan pekan depan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Nabire dan Kapolres Nabire. (*)










