Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Paulus Ubruangge: Pemilihan Wakil Bupati Nduga Sah Secara Konstitusi

8
×

Paulus Ubruangge: Pemilihan Wakil Bupati Nduga Sah Secara Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Paulus Ubruangge
Paulus Ubruangge (berdiri) saat bertemu masyarakat Nduga yang ada di Kota Jayapura, Papua - Davine/Kalawai
Example 468x60

Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Calon wakil bupati terpilih Nduga, Papua Pegunungan, Paulus Ubruangge proses pemilihan calon wakil Bupati Nduga sah secara konstitusi.

Paulus Ubruangge terpilih sebagai calon Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan periode 2025-2030, dalam pemilihan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Nduga pada 16 Maret 2026.

Example 300x600

Dalam pemilihan ketika itu, 25 anggota DPRK Nduga memberikan hak suaranya. Paulus Ubruangge memperoleh 13 suara dan calon wakil Bupati Nduga lainnya, Maniap Kogoya mendapat 12 suara.

Karenanya kata Paulus Ubruangge, apabila kini ada pihak yang ingin proses verifikasi dan pemilihan calon bupati Nduga diulang, secara aturan Undang-Undang (UU) hal itu tidak dapat dilakukan.

“Karena secara mekanisme dan konstitusi [proses pemilihan calon wakil bupati Nduga] itu sudah final. Pemilihan sudah selesai dan sekarang kami minta masyarakat, para intelektual dan tokoh-tokoh Nduga mendorong agar penetapan harus segera dilakukan,” kata Paulus Ubruangge, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, proses pemilihan calon wakil Bupati Nduga sudah sesuai mekanisme, dan pemilihan sudah dilakukan. Kini yang mesti segera dilakukan oleh DPRK adalah penetapan calon wakil bupati terpilih.

“Sekarang ini, bola ada di bupati dan Ketua DPRK. Masalah ini tidak bisa dibiarkan terus. Namun dari situasi yang ada ini, saya melihat ada oknum-oknum tertentu yang bermain di belakang atau dalam proses ini. Ada orang-orang yang tidak senang dengan hasil pemilihan itu, dan mungkin saja itu pimpinan-pimpinan partai untuk kepentingan politik sehingga mereka ini tolong mengerti,” ucapnya.

Ia pun meminta para pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan wakil Bupati Nduga, menyampaikan situasi yang sebenarnya. Menjelaskan kepada publik dan masyarakat Nduga bagaimana mekansime dan aturan yang digunakan dalam proses pemilihan kekosongan wakil Bupati Nduga.

“Jangan kita sudah tahu undang-undang, tetapi seakan-akan tidak tahu undang-undang. Ini tidak boleh sebenarnya, agar masyarakat tidak keliru karena selama ini aturan yang mereka sampaikan di media itu mengacu pada Undang-Undang KPU. Padahal Undang-Undang KPU tidak digunakan dalam proses pergantian antarwaktu. Ini buka ranahnya KPU, ini ranahnya pemerintah dan DPRK,” ujarnya.

Paulus Ubruangge mengingatkan Ketua DPRK Nduga, Sekwan, dan Kabag persidangan DPRK Nduga untuk berkoordinasi dengan bupati agar segera melakukan penetapan wakil bupati terpilih.

Sebab menurut Ubruangge, sejak tahun anggaran 2025, penggunaan APBD Kabupaten Nduga tidak berjalan dengan baik dan proses pemilihan calon wakil Bupati Nduga jangan sampai menjadi kendala dalam pembahasan dan penyerapan APBD tahun anggaran 2026 nantinya.

“Ini sudah masuk bulan ke-4 namun penetapan anggaran tahun 2026 ini belum selesai. Pemilihan wakil ini belum selesai, dua agenda ini mesti menjadi tanggungjawab bupati, sehingga kita tidak terlambat menggunakan APBD yang dapat menyebabkan penyerapan anggaran tidak maksimal,” kata Paulus Ubruangge.

Paulus Ubruangge menegaskan bahwa bupati dan ketua DPRK Nduga tidak boleh main-main, karena situasi ini bisa saja menjadi penilaian pemerintah pusat serta provinsi, dan menganggap Pemerintah Nduga tidak mampu atau gagal.

“Jadi saya minta bupati dan ketua DPRK segera ambil langkah penetapan wakil terpilih dan penetapan APBD 2026 agar penyerapan anggaran bisa maksimal karena ini sudah empat bulan tahun anggaran berjalan. Sebenarnya bupati dan ketua DPRK harus punya sikap dan melihat situasi ini dengan bijaksana,” ucap Paulus Ubruangge.

Dalam situasi ini, Paulus Ubruangge pun meminta masyarakat 32 distrik dan 248 kampung menahan diri, karena situasi yang terjadi sekarang ini bukan ada pada dirinya dan calon wakil Bupati Nduga lainnya, Maniap Kogoya.

Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.

Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.

Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.

Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (Davine)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!