Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Lima uskup di Tanah Papua dan dua tarekat religius, yang merupakan pembina Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik (STTK) Papua menyepakati rancangan perubahan anggaran dasar yayasan, sebagai tindak lanjut transformasi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur menjadi Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembina yang berlangsung di lantai 8 Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jalan Cut Meutia Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Rapat dihadiri oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C, Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Teofilus Matopai You, Uskup Manokwari-Sorong Mgr. Hilarion Datus Lega, Uskup Agats Mgr. Aloysius Murwito, O.F.M, Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, O.S.A, perwakilan Ordo Fratrum Minorum (OFM), perwakilan Ordo Sancti Augustini (O.S.A.), jajaran pengurus yayasan, serta tim Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Rapat membahas secara menyeluruh setiap pasal dalam rancangan perubahan anggaran dasar sebagai penyesuaian terhadap perubahan bentuk STFT Fajar Timur menjadi Universitas Katolik Fajar Timur Papua, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30/B/O/2026.
Pembahasan difokuskan pada penguatan landasan hukum Yayasan sebagai badan penyelenggara universitas, penataan tata kelola kelembagaan, serta penguatan peran para sponsor dalam menjaga keberlanjutan visi dan misi pendidikan tinggi Katolik di Tanah Papua.
“Para pembina juga memastikan bahwa perubahan kelembagaan tidak mengurangi identitas maupun mandat utama Fakultas Filsafat dan Teologi sebagai kelanjutan historis STFT Fajar Timur,” tulis pengurus yayasan melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Rabu (29/07/2026).
Selain membahas perubahan anggaran dasar, rapat juga menyepakati pembentukan struktur organ yayasan yang baru sebagai bagian dari penguatan tata kelola.
Struktur tersebut dirancang dengan tetap mengakomodasi keterwakilan para sponsor, menjunjung prinsip kolegialitas, akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan tinggi Katolik.
Setelah seluruh pembahasan selesai, para pembina selaku sponsor yang terdiri atas lima uskup dan dua tarekat religius secara bulat menyetujui seluruh substansi perubahan anggaran dasar beserta susunan organ yayasan yang baru.
“Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pembina, dan ditandatangani oleh seluruh pembina sebagai bentuk pengesahan hasil rapat dan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan Universitas Katolik Fajar Timur Papua”.
Berita acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan diserahkan kepada notaris sebagai dasar penyusunan akta perubahan anggaran dasar yayasan.
Kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum diajukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui perubahan anggaran dasar tersebut, para pembina menegaskan komitmen untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan calon imam, pendidikan filsafat dan teologi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Perubahan ini juga diharapkan semakin memperkuat posisi universitas sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik yang unggul, berdaya saing, serta tetap berakar pada nilai-nilai Injil, tradisi intelektual gereja, dan kearifan lokal Papua.
Kesepakatan ini disebut tonggak penting dalam perjalanan Universitas Katolik Fajar Timur Papua. Dengan tata kelola yang semakin kuat dan memiliki kepastian hukum, para pembina optimistis universitas akan mampu berkembang sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik.
Melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi gereja, masyarakat, dan pembangunan di Tanah Papua. (Davine)

















