Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPR Papua Tengah menandatangani Nota Kesepakatan
Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/09/2026).
Penandatanhanan Nota Kesepakatan ini berlansung dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah, di ruang sidang lembaga dewan itu.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH dalam sambutannya mengatakan apa yang dilaksanakan itu merupakan tahapan penting dalam proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Sebagaimana kita pahami bersama, Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran,” kata Gubernur Nawipa.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan ruang bagi dilakukannya Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Katanya, salam konteks Papua Tengah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Ini juga disebut dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pemanfaatan SiLPA, serta kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga telah mengacu pada Perubahan RKPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat, arah pembangunan daerah, dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I Tahun Anggaran 2026.
“Melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPR Papua Tengah, kita telah melakukan penajaman terhadap berbagai asumsi, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Katanya, secara garis besar, struktur Perubahan APBD yang dituangkan dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya perubahan yang cukup signifikan pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Pendapatan daerah, yang semula direncanakan sebesar Rp2,43 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,75 triliun atau bertambah sebesar kurang lebih Rp321,09 miliar.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar, serta pendapatan transfer, yang meningkat dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
Pada sisi lain, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Dokumen Perubahan PPAS menegaskan bahwa perubahan pendapatan memperhatikan realisasi sampai Semester I.
Regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun atau meningkat sekitar Rp1,27 triliun.
Penyesuaian belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang secara realistis masih dapat dilaksanakan dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026.
“Kita menyadari bahwa waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan dan penyesuaian belanja harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran,” ucapnya.
Gubernur Nawipa mengatakan, ini sejalan dengan ketentuan bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA disesuaikan dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Dengan struktur tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dinilai tetap menjadi perhatian bersama agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, akuntabel, serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan.
Gubernur Nawia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, yang bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan yang telah dilalui merupakan bagian penting dari kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Katanya, perbedaan pandangan, koreksi, masukan, maupun penajaman yang muncul dalam proses pembahasan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin baik dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
Karena pada akhirnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. APBD adalah instrumen kebijakan publik.
“Dalam setiap rupiah yang kita sepakati terdapat harapan masyarakat akan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, infrastruktur yang semakin terbuka, kesempatan ekonomi yang semakin luas, serta kehadiran pemerintah yang semakin nyata sampai kepada masyarakat di kampung-kampung,” ujarnya.
Karena itu, setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Gubernur Nawipa meminta kepada TAPD dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah secara cermat, tertib, dan konsisten dengan plafon serta kesepakatan yang telah ditetapkan. Perubahan PPAS memang menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun RKPA yang akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas.
Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan. Paling penting, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah.
“Kita juga harus memastikan agar tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Gubernur Nawipa menegaskan, Papua Tengah adalah provinsi yang masih terus membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tantangan yang tidak ringan.
Wilayah yang luas, keterbatasan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta berbagai dinamika sosial dan pembangunan menuntut kita untuk bekerja lebih cepat, tetapi tetap hati-hati dan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, ruang fiskal yang tersedia harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Katanya, semangat inilah yang hendaknya menjadi landasan dari kesepakatan yang kita tandatangani pada hari ini.
KUPA dan Perubahan PPAS bukanlah tujuan akhir. Kesepakatan ini adalah jembatan menuju Perubahan APBD yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual, lebih tajam dalam menentukan prioritas, dan lebih kuat dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Tercapainya kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, maka atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur Nawipa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR Papua Tengah atas kerja sama, komitmen, dan semangat kemitraan yang telah terbangun.
Ia mengajak terus menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi untuk memastikan bahwa APBD benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.
“Kiranya setiap keputusan yang kita ambil dan setiap rupiah yang kita kelola menjadi berkat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta bagi kemajuan Provinsi Papua Tengah yang kita cintai bersama,” kata Gubernur Nawipa. (Davine)










