Nabire, Kalawaibumiofi.com | Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG, M.H.Kes., mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua Tengah terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Sidang Utama DPR Papua Tengah, Rabu (23/04/2026).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekda, Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar menetapkan daftar program, melainkan menyusun arah dan fondasi hukum bagi pembangunan daerah ke depan.
Total terdapat 35 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, terdiri dari 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 6 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Perdasus Wujud Nyata Otonomi Khusus
Sambutan tersebut menyoroti pentingnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai implementasi nyata Otonomi Khusus Papua.
Isinya memuat perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua, penguatan peran masyarakat adat, serta pengakuan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Ini penting, karena pembangunan di Papua Tengah tidak boleh mengabaikan identitas dan jati diri masyarakatnya,” tegas dr. Sumule membacakan amanat Gubernur.
Sementara itu, Perdasi yang jumlahnya lebih banyak difokuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga tata kelola pembangunan.
Substansi Menjawab Kebutuhan Rakyat
Secara substansi, seluruh rancangan perda ini menyentuh aspek dasar kehidupan masyarakat, mulai dari penanganan konflik sosial, pemerataan pendidikan, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM, hingga pelestarian budaya di tengah modernisasi.
“Regulasi yang kita susun hari ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk masa depan masyarakat Papua Tengah secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula tiga hal utama yang menjadi perhatian:
1. Realisasi: Seluruh OPD diminta serius menindaklanjuti rancangan yang ada, jangan sampai hanya menjadi wacana.
2. Kualitas: Setiap perda harus memiliki dasar akademik yang kuat, selaras dengan undang-undang, dan bisa diterapkan di lapangan.
3. Sinergi: Kerjasama yang kuat antara DPR dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan demi hasil yang maksimal.
Masyarakat dinilai menaruh harapan besar agar kebijakan yang lahir nanti benar-benar menjawab kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan, dan menghadirkan keadilan yang nyata.
“Mari kita bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan generasi Papua Tengah yang akan datang,” tutupnya. (*)
