Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Dana Hibah Pemerintah Daerah bagi Lembaga Masyarakat/Yayasan, bertempat salah satu hotel di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan ini menjadi forum penguatan pemahaman dan evaluasi bagi pemerintah daerah mengenai tata kelola dana hibah bagi lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan urusan keagamaan.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, S.STP, M.Si.
Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat, Lambertus Wakerkwa, S.Sos.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P, M.Han selaku moderator.
Bimtek menghadirkan dua narasumber dari unsur pemerintah pusat dan pengawasan, yaitu Dira Ensyadewa, S.IP, M.A, dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Fathul Huda Yusuf Ukhrowi, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pendapatan Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memberikan materi mengenai Tata Kelola Dana Hibah Pemerintah, dengan pembahasan yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi, hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah menyampaikan materi mengenai Bisnis Proses Pengawasan Pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Lembaga/Yayasan.
Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan dana hibah sesuai dengan tujuan, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten se-Papua Tengah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dari tujuh kabupaten, ASN pengelola dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Tengah, serta para pimpinan lembaga keagamaan sebagai representasi mitra pemerintah dalam urusan keagamaan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan dan persoalan disampaikan, baik oleh jajaran pemerintah daerah maupun para pimpinan lembaga keagamaan.
Pembahasan mencakup berbagai tahapan pengelolaan hibah, mulai dari proses pengusulan, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan, penggunaan dana, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, forum menyepakati lima rekomendasi strategis sebagai langkah penguatan tata kelola dana hibah di wilayah Papua Tengah.
1. Memperkuat Regulasi dan Perencanaan Hibah.
Pemerintah daerah perlu melakukan reviu terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Hibah serta memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran hibah selaras dengan ketentuan dan kebutuhan program.
2. Memperkuat Verifikasi dan Kompetensi Pengelola.
Tenaga verifikator hibah perlu diperkuat dan didukung SDM teknis yang kompeten, sehingga setiap usulan dapat dinilai secara administratif maupun substantif sesuai dengan karakteristik program.
3. Membuka Coaching Clinic Tata Kelola Hibah.
Setiap Bagian Kesejahteraan Rakyat didorong membuka Coaching Clinic Hibah sebagai sarana pendampingan bagi calon penerima dalam proses pengusulan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
4. Memperkuat Monitoring dan Pengawasan.
Pengawasan hibah perlu dilakukan secara terstruktur, berbasis risiko, dan sesuai pembagian kewenangan, untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya.
5. Memastikan Hibah Akuntabel dan Tepat Sasaran.
Penerima hibah perlu memperkuat dokumentasi, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban, sehingga seluruh proses dapat ditelusuri dan penggunaan dana memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui Bimbingan Teknis ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan penerima hibah mengenai tata kelola dana hibah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pemerintah kabupaten, lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, dana hibah diharapkan dapat dikelola secara tepat sasaran, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat di Provinsi Papua Tengah. (Davine)
