Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Pemuda Katolik Desak Pengawasan Miras, John Gobai Tekankan Perda dan Kesadaran Masyarakat

1
×

Pemuda Katolik Desak Pengawasan Miras, John Gobai Tekankan Perda dan Kesadaran Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Miras.

Nabire, Kalawaibumiofi |  Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Tengah mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menekankan pentingnya regulasi pengendalian serta kesadaran masyarakat dalam menyikapi konsumsi minuman beralkohol.

Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Tengah, Natan Tebai, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, dan Polda Papua Tengah mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi dan penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Natan, persoalan miras tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan perdagangan dan pendapatan daerah. Pengawasan juga harus mempertimbangkan keselamatan generasi muda dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ia mengatakan, pesan Uskup dalam khotbah di Dakebo menjadi pengingat bagi kaum muda agar tidak terjebak dalam kebiasaan mengonsumsi miras. Generasi muda, menurut dia, perlu dipersiapkan agar dapat berperan dalam pembangunan Papua Tengah.

“Pemerintah harus serius melihat persoalan peredaran miras ini. Jangan hanya berbicara tentang pembangunan dan masa depan generasi muda, tetapi pengawasan terhadap barang yang berpotensi merusak kehidupan anak-anak muda justru tidak dilakukan secara maksimal,” kata Natan, Sabtu (10/10/2026).

Pemuda Katolik Soroti Distribusi dan Penjualan

Natan mempertanyakan jalur distribusi dan penjualan minuman beralkohol di sejumlah wilayah Papua Tengah, terutama Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak Jaya.

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait memeriksa status perizinan distributor serta tempat penjualan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan bagaimana distribusi dan penjualan minuman keras bisa terus berlangsung. Pemerintah harus memperjelas pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Natan secara khusus meminta Pemprov Papua Tengah memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, sedangkan DPR Papua Tengah diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengendalian minuman beralkohol.

MRP Papua Tengah juga didorong menyuarakan perlindungan masyarakat adat dan generasi muda. Sementara itu, Polda Papua Tengah diminta menelusuri dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan miras serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai kepentingan pendapatan daerah mengabaikan keselamatan generasi muda. Kami tidak ingin anak-anak muda menjadi korban miras atau terlibat dalam tindakan kekerasan yang memicu konflik di tengah masyarakat,” kata Natan.

John Gobai: Pengendalian Harus Mengacu pada Aturan

Menanggapi desakan tersebut, John NR Gobai mengatakan bahwa kebijakan pengendalian minuman beralkohol perlu memperhatikan dasar hukum yang berlaku. Menurut dia, pemerintah daerah dapat menggunakan peraturan daerah (perda) sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan.

“Selama belum ada UU atau PP tentang pelarangan, yang bisa dibuat hanya perda pengendalian. Lebih penting adalah kesadaran masyarakat dan kesadaran diri saja yang mengatur masyarakat,” kata John melalui pesan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

John juga menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi dalam menyikapi konsumsi minuman beralkohol. Menurut dia, regulasi perlu berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat agar pengendalian tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah.

Sementara itu, Natan menilai kesadaran konsumen perlu disertai pengawasan terhadap penjual dan distributor. Menurut dia, pengendalian tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras apabila distribusi dan penjualannya tidak diawasi secara memadai.

“Benar, tetapi pemicunya adalah penjual atau distributor,” kata Natan.

Perbedaan penekanan tersebut memperlihatkan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam pengendalian minuman beralkohol, yakni tanggung jawab konsumen dan pengawasan terhadap rantai distribusi serta penjualan.

Nabire dan Mimika Memiliki Aturan Pengendalian Miras

Pemerintah Kabupaten Nabire pada 4 Maret 2026 menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/320/Set yang memuat larangan penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol dalam konteks menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Informasi mengenai instruksi tersebut tersedia melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kabupaten Mimika juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk perizinan, distribusi, kuota, lokasi dan waktu penjualan, serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dokumen peraturan dapat diakses melalui basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup wilayah dan ketentuan masing-masing. Karena itu, pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan status keberlakuan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pemuda Katolik Komda Papua Tengah berharap pemerintah dan aparat menindaklanjuti desakan pengawasan dengan langkah nyata. Di sisi lain, pandangan John menegaskan pentingnya regulasi pengendalian dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi persoalan konsumsi minuman beralkohol.

Pengendalian miras di Papua Tengah membutuhkan kebijakan yang jelas, pengawasan distribusi dan penjualan yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat untuk melindungi generasi muda dan menjaga kehidupan sosial yang aman dan damai. [*]

error: Content is protected !!