Nabire, Kalawaibumiofi.com | LIPI telah merumuskan 4 akar masalah di Papua, sesuai Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 46 UU No 21 tahun 2001 perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengadilan HAM
DPRP pernah membahas sampai diparipurnakan dua draft regulasi yaitu:
1.Draft Raperdasus KKR dan,
2. Penyelesaian Pelanggaran HAM yang telah dilengkapi dengan naskah akademik.
Tahapan penyusunan dan pembahasan draft Raperdasus KKR telah sesuai peraturan perundang – undangan, akan tetapi dalam sidang paripurna DPRP menyepakati agar draft Raperdasus itu diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan kajian dalam penyusunan Keppres.
Namun sampai hari ini belum jelas nasibnya. Dalam Focus Group Discussion (FGD) Meninjau Ulang Kebijakan Papua: Antara Janji Damai dan Pembangunan Berkelanjutan
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan
Humaniora (OR IPSH) BRIN Jayapura 29-30 Juli 2025.
“Saya tetap mengusulkan agar pemerintah pusat harus mau membentuk KKR dan Pengadilan HAM sesuai UU 0tsus Papua, guna menjawab dua dari empat akar masalah di Tanah Papua yang dirumuskan LIPI (sekarang BRIN), ” Ujar legislator Papua Tengah, John NR Gobai.
Semoga sesuai UU Otsus Papua Pemerintàhan PRAGIB mendorong pemecahan dua akar masalah di Tanah Papua melalui pembentukàn KKR dan Pengadilan HAM.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

















