Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Penegakan HAM di Tanah Papua sesuai amanat UU Otsus Papua

13
×

Penegakan HAM di Tanah Papua sesuai amanat UU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com | LIPI telah merumuskan 4 akar masalah di Papua, sesuai Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 46 UU No 21 tahun 2001 perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengadilan HAM

DPRP pernah membahas sampai diparipurnakan dua draft regulasi yaitu:
1.Draft Raperdasus KKR dan,

Example 300x600

2. Penyelesaian Pelanggaran HAM yang telah dilengkapi dengan naskah akademik.

    Tahapan penyusunan dan pembahasan draft Raperdasus KKR telah sesuai peraturan perundang – undangan, akan tetapi dalam sidang paripurna DPRP menyepakati agar draft Raperdasus itu diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan kajian dalam penyusunan Keppres.

    Namun sampai hari ini belum jelas nasibnya. Dalam Focus Group Discussion (FGD) Meninjau Ulang Kebijakan Papua: Antara Janji Damai dan Pembangunan Berkelanjutan
    Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan
    Humaniora (OR IPSH) BRIN Jayapura 29-30 Juli 2025.

    “Saya tetap mengusulkan agar pemerintah pusat harus mau membentuk KKR dan Pengadilan HAM sesuai UU 0tsus Papua, guna menjawab dua dari empat akar masalah di Tanah Papua yang dirumuskan LIPI (sekarang BRIN), ” Ujar legislator Papua Tengah, John NR Gobai.

    Semoga sesuai UU Otsus Papua Pemerintàhan PRAGIB mendorong pemecahan dua akar masalah di Tanah Papua melalui pembentukàn KKR dan Pengadilan HAM.[*]

    Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

    Example 300250
    Example 120x600
    error: Content is protected !!