*Oleh John NR Gobai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebagai turunan langsung dari UU Otsus Papua, mengamanatkan bahwa paling tidak 60% hingga maksimal 80% jabatan ASN di wilayah tersebut harus diduduki oleh Orang Asli Papua (OAP) asal kabupaten terkait maupun OAP dari daerah lain di Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
PP 106 Tahun 2021, Pasal 29 Bagian Kesembilan mengatur secara khusus manajemen ASN di Papua:
- Gubernur, Bupati, atau Walikota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan ASN pada jabatan tertentu wajib mengutamakan OAP.
- Proporsi pengutamaan OAP dalam pengangkatan tersebut berkisar antara 60% hingga 80%.
- Ketentuan ayat (2) tidak berlaku untuk jabatan yang memerlukan kompetensi khusus yang tidak mudah ditemukan pada OAP.
PP ini memiliki dasar hukum UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan masih dalam status berlaku hingga saat ini.
Pengangkatan Jabatan ASN Bagi OAP
Pengutamaan OAP dalam pengangkatan ASN sesuai dengan PP 106 Tahun 2021 merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan yang setara dan memperkuat peran serta partisipasi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Hal ini juga menjadi wadah bagi OAP yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengemban tanggung jawab pada jabatan strategis di berbagai sektor pemerintahan.
Contoh pelaksanaannya dapat dilihat di Provinsi Papua Selatan, yang pada tahun 2024 mengalokasikan 80% kuota CPNS untuk OAP dan 20% untuk formasi umum, di mana OAP juga dapat mendaftar. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan ketentuan regulasi terkait.
Regulasi Pendukung Lainnya
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: Pasal 399 menyatakan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku juga bagi Provinsi Papua, selama tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. Hal ini memberikan dasar hukum bahwa peraturan khusus seperti PP 106 Tahun 2021 harus dilaksanakan.
– UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: UU ini juga mengakui prinsip otonomi khusus daerah, termasuk dalam hal pengaturan ASN. Selain itu, hak-hak pegawai non-ASN termasuk honorer juga diakomodir dalam UU ini, sehingga memberikan peluang bagi OAP yang bekerja sebagai honorer untuk menjadi ASN atau PPPK sepanjang memenuhi kualifikasi.
Catatan Terkait Implementasi
Meskipun regulasi telah jelas, pelaksanaan UU Otsus Papua dan peraturan turunannya masih menghadapi tantangan. Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menyatakan bahwa UU Otsus perlu dievaluasi karena dalam penerapannya dinilai kurang efektif dan sering bertabrakan dengan peraturan sektoral pusat. Selain itu, pada November 2025, Mahkamah Konstitusi menetapkan penarikan permohonan uji materiil terhadap UU Otsus Papua yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait kekhawatiran terkait pengurangan peran MRP dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam proses pengangkatan dan pembentukan lembaga pemerintahan daerah.
Penutup
Para kepala daerah di wilayah Papua diharapkan untuk mematuhi ketentuan dalam PP 106 Tahun 2021 dan regulasi terkait lainnya dalam proses pengangkatan dan penempatan ASN. Penerapan yang konsisten dan sesuai dengan semangat UU Otsus Papua diharapkan dapat memperkuat keberadaan OAP dalam pemerintahan, serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Papua. [*]
