Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSaireriSuku Besar Yerisiam Gua

Penumpang Dipukul, Suku Yerisiam : Kami Tolak Wings Air ke Nabire

26
×

Penumpang Dipukul, Suku Yerisiam : Kami Tolak Wings Air ke Nabire

Sebarkan artikel ini
Ivonai Hanebora, korban pemukulan staf meskapai Wings Air, bandara udara Sentani,Jayapura. (Dok.Kalawaibumiofi.com)
Example 468x60

Jayapura | Kalawaibumiofi.com — Tujuh penumpang asal Nabire batal terbang setelah terlibat insiden dengan petugas Wings Air di Bandara Sentani, Jayapura, Minggu pagi, 5 Oktober 2025. Kejadian itu berbuntut panjang, Suku Besar Yerisiam Gua, melalui sekretarisnya Roberthino Hanebora, melayangkan protes resmi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Gubernur Papua Tengah. Mereka menuding pihak Wings Air dan PT. Gapura Angkasa melanggar hak penumpang dan melakukan kekerasan fisik.

Pertengkaran kecil di pintu boarding berujung kekerasan. Seorang petugas Wings Air diduga memukul penumpang asal Nabire, sementara enam anggota keluarganya ditinggalkan di bandara tanpa penjelasan. Hari itu, pesawat tetap terbang ke Nabire, tapi tujuh kursi kosong menyimpan luka dan kemarahan.

Example 300x600

Insiden terjadi sekitar pukul 09.25 WIT di Bandara Sentani, Jayapura.
Tujuh penumpang satu keluarga asal Nabire telah tiba di bandara sejak pukul 09.23 WIT, hendak menumpangi penerbangan Wings Air rute Jayapura–Nabire.

Menurut laporan resmi Suku Besar Yerisiam Gua, petugas Wings Air bernama Joseph Muriol Kossu melarang keluarga tersebut naik ke pesawat karena barang bawaan mereka dianggap harus dimasukkan ke bagasi. Penumpang menolak karena barang tersebut ringan dan maskapai tidak menyediakan bagasi gratis (free baggage allowance).

Cekcok mulut tak terhindarkan. Sekitar pukul 09.27 WIT, adu argumen berubah menjadi tindakan fisik. Ivonai Hanebora (42 tahun), kepala keluarga, dipukul oleh petugas Wings Air. Saksi mata menyebut suasana di ruang boarding menjadi ricuh sebelum akhirnya pihak PT. Gapura Angkasa menutup akses keberangkatan dan membatalkan penerbangan tujuh penumpang itu.

Keluarga penumpang yang batal terbang adalah :

  1. Ivonai Hanebora (L/42)
  2. Carolina Anance Nuboba (P/42)
  3. Eriner Bumiowi Hanebora (L/15)
  4. Merlia Hanebora (P/10)
  5. Yehuda Hanebora (L/3)
  6. Mirna Binggora Hanebora (P/40)
  7. Johan Jeniwari Hanebora (L/17)

Petugas yang disebut terlibat dalam kekerasan adalah Joseph Muriol Kossu, staf Wings Air di Bandara Sentani.

Persoalan bermula dari aturan bagasi Wings Air yang tidak memberi bagasi gratis bagi penumpang. Kebijakan itu, menurut pihak Suku Yerisiam Gua, telah lama menyusahkan masyarakat Papua yang mengandalkan jalur udara sebagai satu-satunya akses transportasi antar daerah.

Roberthino Hanebora menyebut, “Ini bukan hanya soal koper, tapi soal martabat manusia Papua yang sering dianggap kecil di hadapan kebijakan perusahaan.”

Menanggapi kejadian itu, Suku Besar Yerisiam Gua mengeluarkan surat resmi bernomor 019/SBYG/X/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Perhubungan Udara) dan Gubernur Papua Tengah.

Isi surat itu menuntut :

  • Pemecatan petugas Joseph Muriol Kossu,
  • Pertanggungjawaban Wings Air dan PT. Gapura Angkasa atas pembatalan sepihak dan penganiayaan terhadap penumpang,
  • Evaluasi total terhadap kebijakan bagasi Wings Air di seluruh Tanah Papua,
  • Serta penghentian penerbangan Wings Air ke Bandara Nabire sampai ada permintaan maaf resmi dan kompensasi kepada keluarga Hanebora.

Suku Besar Yerisiam Gua juga menyatakan siap mengambil langkah hukum dan adat jika tidak ada tanggapan dari pihak maskapai maupun pemerintah.

Dalam suratnya, Yerisiam Gua mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 yang menegaskan tanggung jawab pengangkut udara atas keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Pasal 134 UU 1/2009 menyatakan: “Setiap penumpang berhak memperoleh pelayanan yang baik, selamat, aman, dan nyaman.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak warga negara atas pelayanan yang manusiawi dan tidak merugikan secara sepihak.

Dalam pernyataannya, Roberthino Hanebora menulis dengan nada tajam :

“Kami tidak menuntut lebih dari hak kami sebagai manusia dan warga negara. Kami hanya ingin keadilan. Karena memukul satu orang Yerisiam berarti menampar seluruh suku.”

Surat itu kini telah dikirim ke Kementerian Perhubungan RI dan Gubernur Papua Tengah, sementara tembusannya dikirim ke pihak Wings Air dan PT. Gapura Angkasa Jayapura.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wings Air dan PT. Gapura Angkasa belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat Papua terhadap pelayanan maskapai di wilayah timur Indonesia. [*]

Example 300250
Example 120x600