Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kepala Suku Mee rayon Simapitoa/Tota Mapiha Distrik Sukikai Selatan, Edmondus Semu berharap agar Kepala Suku Mee Provinsi Papua Tengah dan seluruh elemen Meepago dapat bersama-sama membentuk satu badan formatur, guna menyatukan aturan adat Meepago.
Edmondus Semu mengatakan, tujuan pembentukan badan formatur adalah menyatukan segala regulasi dan aturan hukum adat yang ada, agar dapat ditetapkan sebagai peraturan adat resmi, dan nantinya dapat dijadikan fondasi dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Meepago.
Katanya, wilayah adat Meepago merupakan kawasan yang kaya akan budaya dan tradisi suku Mee, juga menjadi dasar pembentukan Provinsi Papua Tengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.
Suku Mee yang mendiami wilayah ini memiliki sistem hukum adat yang telah berjalan turun-temurun. Namun seiring perkembangan zaman dan perluasan wilayah administrasi, terdapat kebutuhan untuk menyatukan berbagai aturan adat yang mungkin memiliki perbedaan detail antar daerah.
“Kita sebagai satu bangsa dan satu suku MEE perlu memiliki landasan hukum adat yang jelas dan terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan adat yang terpadu, akan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Meepago dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian sengketa, serta pelestarian budaya dan tradisi.
Pembentukan badan formatur juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para kepala suku dari berbagai daerah di Meepago, ahli budaya, dan pihak terkait lainnya.
Melalui badan ini, akan dilakukan proses penyusunan, penyatuan, serta penetapan peraturan adat yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya suku Mee dan juga relevan dengan perkembangan zaman.
Diharapkan dengan adanya peraturan adat yang terpadu ini, kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Meepago akan semakin kondusif, serta dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh anggota masyarakat suku Mee. (*)

















