Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menyinggung umat Kristiani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, dan Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Sinurat, pada Minggu (12/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pandangan Jusuf Kalla mengenai umat beragama dalam konteks konflik dan konsep syahid. Pemuda Katolik Komisariat Daerah (KOMDA) Papua Tengah, menyayangkan serta mengkritik pernyataan tersebut yang dinilai keliru secara teologis, sekaligus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Pernyataan Jusuf Kalla dinilai tidak mendasar dan meleset dari fakta. Hal ini menunjukkan bahwa beliau tampaknya tidak memahami, bahkan tidak mengetahui secara mendalam tentang agama Kristen dan ajarannya,” ungkap Ketua PK Komda Papua Tengah, Tino Mote melalui pesan singkatnya. Senin (13/04/2026) malam.
Tino mengatakan, orang Kristen diajarkan untuk mengasihi sesama, termasuk mengasihi dan mengampuni musuh. Sehingga prinsip ini sangat bertentangan dengan interpretasi yang disampaikan JK.
“Padahal selama ini kami mengagumi beliau sebagai tokoh nasionalis yang pernah dua kali menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, ternyata pandangan ini menunjukkan sisi yang berbeda. Beliau juga dikaitkan dengan isu pembakaran gereja di Makassar serta pernyataan yang menyiratkan bahwa orang Kristen bisa membunuh,” kata Tino kesal.
Ia menegaskan bahwa seluruh umat Kristiani hidup dan bertindak berdasarkan hukum tertinggi, yaitu Cinta Kasih, serta berpegang teguh pada 10 Perintah Allah. Secara khusus, perintah yang kelima menyatakan, “Jangan membunuh” dilandasi dasar utama iman orang Kristen yakni cinta kasih.
“Jadi Kami mengutuk keras pernyataan Jusuf Kalla. Kami mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Tino.
Lebih lanjut, Tino juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar bertindak adil dan tidak pilih kasih. Jika laporan polisi sudah, maka proses segera.
“Kami meminta aparat memproses Jusuf Kalla sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami kutuk keras pernyataan JK INI,” pungkasnya. [*]

















