Nabire, Kalawaibumiofi.com I Kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Nabire memicu perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial.
Banyak pihak mempertanyakan kelambatan penanganan polisi, namun Polres Nabire akhirnya memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Peristiwa ini dilaporkan secara resmi pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/28/I/2026/SPKT Polres Nabire, Polda Papua Tengah. Korban berinisial CRP (14 tahun), seorang pelajar SMP di Nabire, menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Surabaya sekitar pukul 19.00 WIT.
Kapolres Nabire, AKBP Samual D. Tatiratu, menjelaskan, insiden ini berawal dari penganiayaan sehari sebelumnya pada 12 Januari 2026.
Saat itu, orang tua murid terlibat dalam keributan dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan oleh Polsek Nabire Kota. Namun, penyelesaian itu memicu balas dendam.
“Anak dari pihak yang sebelumnya terlibat merasa tidak terima orang tuanya dipukul. Ia lalu mengajak beberapa rekannya mencari orang yang diduga memukul,” ujar AKBP Tatiratu saat jumpa pers di kantornya, Rabu (21/01/2026).
Menurut penyelidikan awal, korban CRP ditanyai keterlibatannya dalam insiden sebelumnya, yang berujung kekerasan. Dua orang diduga melakukan pemukulan, sementara yang lain hanya hadir di lokasi.
“Terduga pelaku berusia 17 tahun (anak berhadapan dengan hukum) dan 20 tahun (dewasa),” tambahnya.
Polres Nabire langsung bertindak pasca-laporan masuk. Tim mengeluarkan permintaan visum et repertum, memeriksa korban, saksi, serta klarifikasi terhadap para terduga. Perkara kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Nabire.
“Proses tidak bisa instan, terutama yang melibatkan anak. Kami tidak bisa langsung tetapkan tersangka atau tahan tanpa penyelidikan dan pembuktian,” tegas mantan Kapolres Dogiyai ini.
Saat ini, penyidikan berlanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit dan pemeriksaan saksi tambahan. Polisi juga mendampingi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), serta anak berhadapan dengan hukum melalui Badan Perlindungan Anak dan Saksi (BAPAS), sesuai regulasi.
Soal kemungkinan diversi atau penyelesaian kekeluargaan, polisi menegaskan itu hanya jika diinginkan korban dan memenuhi rasa keadilan.
“Keluarga korban sejak awal minta jalur hukum, dan kami hormati,” ungkap Kapolres.
Dia kemudian menghimbau kepada masyarakat agar tidak membentuk opini keliru. “Ini bukan soal lambat, tapi memastikan penegakan hukum yang benar,” pungkasnya.[*]

















