Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Siaran Pers

PRESIDEN DIMINTA PERINTAHKAN APARAT TANGKAP DAN PROSES HUKUM PELAKU TEROR TERHADAP ANDRIE YUNUS

16
×

PRESIDEN DIMINTA PERINTAHKAN APARAT TANGKAP DAN PROSES HUKUM PELAKU TEROR TERHADAP ANDRIE YUNUS

Sebarkan artikel ini
Korban Teror penyiraman cairan kimia, Andrie Yunus, – Kalawai/Ist.
Example 468x60

“Kapolri dan Panglima TNI Segera Perintahkan Anggotanya Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Teror dan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Pembela HAM Andrie Yunus”

Perlindungan pembela HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Namun aturan tersebut belum mampu mencegah tindakan kekerasan terhadap aktivis.

Example 300x600

Andrie Yunus mengalami serangan yang menyebabkan luka bakar serius pada 24 persen tubuhnya (wajah, mata, dada, dan kedua tangan). Dua orang pelaku mendekatinya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya sebelum melarikan diri. Peristiwa ini terjadi setelah ia menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman podcast bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

AKTIVITAS ANDRIE YUNUS SEBAGAI PEMBELA HAM

Sejak 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Kontras mengawasi kebijakan militer dan melakukan protes terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup antara pemerintah dan DPR RI, sebagai protes terhadap potensi penghidupan kembali praktik dwifungsi militer.

Ia juga menjadi anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang menyelidiki demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 di beberapa kota Indonesia. Laporan KPF mengungkap penggunaan kekuatan tidak proporsional, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, dan kriminalisasi aktivis serta warga sipil yang menimbulkan 13 korban jiwa dan ratusan orang yang dikriminalisasi.

Riwayat Kontras yang kehilangan Ketua Munis Said Thalib melalui pembunuhan dengan racun di atas pesawat, serta aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM, menunjukkan dugaan bahwa serangan terhadapnya merupakan tindakan sistematik dan struktural oleh pihak yang terlatih untuk menyerang pembela HAM di Indonesia.

KONTEKS PROTES TERHADAP KEBIJAKAN MILITER

Pasca pemberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, muncul protes karena keberadaan TNI masuk ke berbagai sektor masyarakat sipil (pertanian, perkebunan, kesehatan, pembangunan, gizi, pembuatan genteng, dan pengembangan Koperasi Merah Putih dengan dana desa).

Contoh protes antara lain kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh guru honorer karena dana pendidikan dialihkan. Di Papua Selatan, Masyarakat Adat memprotes kehadiran TNI yang mendukung Proyek Strategis Nasional yang dinilai menyebabkan perampasan tanah adat dan penghancuran hutan adat, seperti yang dialami Bapak Vincent Kapalo. Masyarakat Adat Byak di Distrik Oridek, Kabupaten Biak, juga memprotes pembangunan Batalyon Infanteri 858/MSB.

Selain itu, konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN PB di beberapa kabupaten Papua menyebabkan banyak warga menjadi pengungsi. Mahasiswa Papua yang melakukan protes di luar Papua juga pernah menghadapi kejadian teror seperti pengiriman kepala babi.

ANALISIS TINDAKAN SEBAGAI TERORISME

Tindakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus merupakan kekerasan dan upaya pembunuhan berencana terhadap pembela HAM. Pola kekerasan dan ancaman serupa terhadap pembela HAM lainnya menunjukkan tindakan yang dilakukan secara sistematis dan struktural.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme:

– Terorisme: Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, korban massal, atau kerusakan objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (Pasal 1 angka 2).

– Kekerasan: Penyalahgunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang (Pasal 1 angka 3).

– Ancaman Kekerasan: Perbuatan melawan hukum berupa ucapan, tulisan, atau simbol yang dapat menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang (Pasal 1 angka 4).

Dengan demikian, tindakan terhadap Andrie Yunus dan kasus serupa dapat disimpulkan sebagai tindakan teror terhadap pembela HAM secara sistematis dan struktural di Indonesia.

PERINTAHAN DAN PENGAJUAN

Negara memiliki kewajiban memberikan hak atas keadilan bagi Andrie Yunus sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila aparat keamanan tidak mampu menangkap dan memproses pelaku, dapat disimpulkan bahwa negara sedang melindungi pelaku tindakan teror dan percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami menegaskan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia: Segera perintahkan aparat keamanan menangkap dan memproses hukum pelaku tindakan teror terhadap Andrie Yunus.
  2. Kapolri dan Panglima TNI: Segera perintahkan anggotanya menangkap dan memproses hukum pelaku tindakan teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.
  3. Menteri HAM Republik Indonesia: Wajib memastikan Kapolri dan Panglima TNI menangkap dan memproses hukum pelaku.
  4. Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI: Segera berikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. [*]

Jayapura, 16 Maret 2026

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!