Nabire, Kalawaibumiofi.com | Rencana kegiatan nonton bareng (Nobar) film dokumenter Pesta Babi yang akan digelar di lingkungan Gereja KSK Bukit Miriam, Kabupaten Nabire, menuai berbagai tekanan dan upaya penghentian dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak yang diklaim sebagai unsur intelijen dari TNI dikabarkan telah mendatangi lokasi serta berupaya membatalkan kegiatan tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui persis situasi di lokasi dan meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa upaya intervensi tersebut sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya.
Menurutnya, pihak aparat mendatangi pengelola gereja, meminta berfoto bersama, serta secara tegas meminta agar rencana pemutaran film di Aula KSK dibatalkan.
“Sejak kemarin sudah ada upaya-upaya dari pihak intelijen, baik dari TNI maupun Polri, yang mendatangi kami. Mereka meminta agar rencana nonton bareng ini dihentikan. Namun, sikap kami tegas: kami tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan menolak segala upaya penghentian kegiatan ini,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Rabu (15/5/2026).
Dalam proses negosiasi tersebut, aparat dilaporkan mengeluarkan syarat baru dengan nada yang dinilai bersifat mengintimidasi.
Pihak keamanan menyatakan kegiatan itu boleh dilaksanakan asalkan penyelenggara memiliki izin keramaian resmi. Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak gereja karena dianggap tidak sesuai aturan maupun tempat pelaksanaan.
“Mereka bilang kalau mau lanjut, harus ada izin keramaian. Kami langsung tolak alasan itu. Kenapa kami tolak? Karena ini adalah rumah kami sendiri. Izin keramaian itu berlaku jika kegiatan dilakukan di luar pekarangan orang, di jalan raya, atau tempat umum milik publik. Tapi ini tempat milik gereja, rumah umat Katolik. Ini bukan tempat umum milik negara, jadi syarat itu tidak berlaku,” tegas sumber itu.
Pihak gereja menegaskan siap menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Tanggung jawab keamanan sepenuhnya ada di tangan penyelenggara selama tidak ada pihak luar yang datang mengganggu atau berusaha mengacaukan suasana.
“Keamanan di sini kami yang bertanggung jawab penuh. Selama tidak ada pihak lain yang datang mengacau, situasi pasti aman dan terkendali. Kecuali ada pihak yang sengaja datang untuk membuat keributan, barulah situasi bisa berubah. Tapi intinya, kami menolak segala bentuk larangan dan upaya penghentian,” tambahnya.
Selain persoalan lokasi dan izin, pihak gereja juga mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, sejauh ini belum ada peraturan atau undang-undang yang secara tegas melarang warga negara untuk menonton sebuah film.
“Yang perlu dipahami bersama: tidak ada aturan yang melarang orang menonton film. Kalau dilarang, dasar hukumnya apa? Peraturan mana yang melarang? Kami tidak menemukan aturan itu, sehingga kami tidak bisa menerima larangan semena-mena ini,” tandasnya.
Sumber yang sama juga menyoroti ketidakadilan dalam perlakuan aparat. Ia membandingkan dengan kegiatan serupa yang sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 12 Mei 2026 di Asrama Puncak, Nabire. Pada waktu itu, pemutaran film yang sama juga dihadiri oleh Anggota DPR Papua Tengah, namun sama sekali tidak ada gangguan atau upaya penghentian.
“Tanggal 12 kemarin sudah ada nonton bareng di Asrama Puncak, bahkan dihadiri anggota dewan dari Papua Tengah. Kenapa kegiatan itu dibiarkan dan tidak dihentikan? Baru kali ini, saat mau digelar di tempat kami, justru dihalangi. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak gereja meminta agar aparat keamanan bertindak cermat, tidak bertindak sewenang-wenang, serta menghormati hak dan ruang pribadi warga.
“Kami mohon kepada seluruh pihak aparat agar tidak bertindak gegabah. Jangan melarang kami semena-mena, karena ini adalah tempat kami, rumah kami sendiri. Kami berhak mengadakan kegiatan yang tidak melanggar hukum,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, rencana pelaksanaan kegiatan masih tetap diperjuangkan oleh pihak penyelenggara, sementara situasi di lokasi terpantau masih dalam pemantauan ketat aparat keamanan. (*)
