Nabire, Kalawaibumiofi.com | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh pegawainya melakukan siaran langsung (live streaming) maupun aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan pelayanan dan tugas kedinasan selama jam kerja berlangsung. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan disiplin, profesionalisme, produktivitas kerja, serta menjaga mutu pelayanan dan citra institusi di mata masyarakat.
Surat edaran Nomor: 400.7.22.1/BLUD/NBR/RSUD/07/IX/2026 ditandatangani oleh Direktur RSUD Nabire, Sukatemin, S.Kep., Ns., M.Kep., pada 1 September 2026, dan menjadi aturan mengikat bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh pegawai dilarang melakukan siaran langsung melalui media sosial — baik TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, maupun platform lainnya — apabila kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Larangan berlaku saat pegawai sedang berada di ruang pelayanan, ruang perawatan, poliklinik, IGD, ruang tindakan, farmasi, laboratorium, maupun unit pelayanan lainnya, serta saat melaksanakan pekerjaan administrasi, mengikuti rapat, dan saat menggunakan fasilitas serta peralatan rumah sakit untuk kepentingan pribadi di media sosial.
“Seluruh pegawai dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) melalui media sosial saat jam dinas, baik melalui TikTok, Instagram, Facebook, YouTube maupun platform media sosial lainnya, apabila kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan penanggung jawab unit kerja masing-masing diminta untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ini di lingkungan kerjanya.
Bagi pegawai yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemeriksaan dan dicatat sebagai bahan evaluasi kedisiplinan, berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap pelanggaran dikenakan sanksi pertanggungjawaban sesuai tanggung jawab,” tegas Direktur RSUD Nabire dalam surat tersebut.
Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Dewan Pengawas BLUD RSUD Kabupaten Nabire, para Kepala Bagian dan Kepala Instalasi, serta Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai pengawas internal pelaksanaan kebijakan tersebut. [*]
