Nabire, Kalawaibumiofi.com | Peran besar lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta di Papua Tengah, kini mendapatkan perhatian serius melalui terbitnya Peraturan Daerah (Perdasi) Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum yang nyata untuk menghargai kontribusi dunia pendidikan non-negeri yang telah lama berkarya.
Berdasarkan data dari Kemendikbud, terdapat 226 yayasan pendidikan yang tersebar di wilayah Papua Tengah. Jumlah yang cukup besar ini menunjukkan betapa vitalnya peran sektor swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di daerah ini melalui dunia pendidikan.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan, lembaga – lembaga pendidikan ini, baik yang dikelola oleh yayasan gereja maupun masyarakat, memiliki andil besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak sedikit pemimpin dan tokoh bangsa saat ini yang merupakan alumni dari sekolah – sekolah swasta.
“Oleh karena itu, posisi mereka harus dihargai setara dengan sekolah negeri karena sama-sama memiliki tanggung jawab moral dalam mencetak generasi penerus,” kata Gobai di Nabire, Rabu (15/4/2026).
Sejarah mencatat, lembaga seperti Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), YPPGI, YPA, Yapis, dan lainnya adalah pelopor pendidikan di Papua. Menurutnya, mereka hadir bahkan jauh sebelum Papua secara administratif menyatu dengan NKRI. Dan mereka juga menyebar hingga ke pelosok desa, balik gunung, dan pesisir terpencil seiring dengan penyebaran agama.
“Kiprah mereka yang menjangkau wilayah – wilayah sulit diakses inilah yang menjadi alasan kuat mengapa keberadaannya harus terus didukung dan dihormati,” tutur Gobai.
Di sisi lain, lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh masyarakat juga memegang peranan vital. Mayoritas siswa yang menempuh pendidikan di lembaga ini adalah anak-anak asli Papua, mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus dan PP Nomor 106 Tahun 2021, lembaga-lembaga ini berhak mendapatkan pemberdayaan berupa dukungan dana, sarana prasarana, hingga tenaga pendidik berstatus ASN.
Ia berharap, agar Perdasi ini tidak hanya menjadi dokumen mati. Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat dengan sungguh – sungguh melaksanakan regulasi ini demi kemajuan pendidikan di tanah Papua.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten dapat sungguh-sungguh melaksanakan Perdasi ini,” demikian harapan Gobai.
Berikut inti dari Isi Perdasi No. 9 Tahun 2026
Perdasi ini secara spesifik mengatur bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah, antara lain:
- Pembiayaan
Pemerintah daerah memberikan bantuan dana berupa subsidi atau hibah kepada yayasan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran bantuan akan ditetapkan oleh Gubernur.
- Tenaga Pendidik ASN
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pusat untuk memenuhi kebutuhan formasi guru. Sekolah pelopor dan swasta dapat mengajukan permohonan penempatan tenaga pendidik berstatus ASN, dan sebaliknya, guru ASN juga dapat mengajukan permohonan untuk bertugas di lembaga ini.
- Sarana dan Prasarana
Yayasan berhak mengajukan bantuan sarana dan prasarana pendidikan langsung kepada Gubernur untuk menunjang proses belajar mengajar.
- Pembangunan dan Pengelolaan Asrama
Bantuan juga dapat diberikan untuk pembangunan dan pengelolaan asrama, khususnya bagi sekolah yang menerapkan sistem asrama sesuai ketentuan yang berlaku. [*]

















