Nabire, Kalawaibumiofi.com | DPR Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan batas adat antara Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Mimika. Dalam pembahasan ini, disinggung juga peninjauan rencana pembangunan Kota Kapiraya yang digagas Pemerintah Kabupaten Mimika. Rapat berlangsung di Kantor DPR Papua Tengah, Kabupaten Nabire, pada Kamis (27/8/2026). Turut dibahas pula langkah penyelesaian konflik batas serta dampak yang dirasakan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan bahwa rapat telah mengundang berbagai pihak terkait, antara lain Tim Harmonisasi Tapal Batas Adat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kepala Kesbangpol, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Deiyai, serta Biro Tata Pemerintahan.
“Kami melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang Tim Harmonisasi Tapal Batas Adat, Pemprov Papua Tengah, Kepala Kesbangpol, Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Biro Tata Pemerintahan,” ujar John NR Gobai KEPADA Kalawaibumiofi usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Mimika tidak hadir dalam kesempatan tersebut, sedangkan Bupati Deiyai hadir. DPR juga mengundang Kapolda Papua Tengah, yang diwakili oleh Wakapolda Papua Tengah.
Berdasarkan hasil pembahasan, masa tugas Tim Harmonisasi Tapal Batas yang sebelumnya telah berakhir perlu segera ditindaklanjuti. DPR Papua Tengah akan mendorong Gubernur Papua Tengah untuk mengundang kembali tim dari Kabupaten Mimika yang belum menyerahkan hasil harmonisasinya.
“Kami meminta Gubernur untuk mengundang Tim Harmonisasi dari Kabupaten Mimika yang belum memasukkan hasil harmonisasinya. Kami juga meminta agar Surat Keputusan tim diperpanjang atau dibentuk tim baru untuk menyelesaikan konflik batas adat,” jelasnya.
Selain persoalan batas wilayah, John juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah terdampak konflik, termasuk warga yang rumahnya terbakar dan terpaksa mengungsi. Ia meminta pemerintah turut memperhatikan pembangunan rumah bagi warga yang terdampak. Namun demikian, penentuan batas adat harus didahulukan sebelum pembangunan apapun dilaksanakan di wilayah tersebut.
“Konflik dan batas adat harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, pembangunan bisa berjalan,” tegasnya.
Terkait rencana pengembangan wilayah, John menyampaikan apresiasi atas rencana pembangunan jalan yang disusun Pemerintah Kabupaten Deiyai, serta rencana pembangunan Kota Kapiraya oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Kendati demikian, DPR meminta agar seluruh rencana pembangunan tersebut ditahan sementara waktu sampai persoalan batas adat memperoleh penyelesaian yang sah.
“Kami mengapresiasi rencana pembangunan jalan oleh Bupati Deiyai dan rencana pembangunan kota oleh Bupati Mimika. Namun, kami meminta agar rencana itu ditahan dulu. Kita selesaikan terlebih dahulu batas adatnya,” pungkas John. [*]












