Nabire, Kalawaibumiofi.com | Maraknya telur ayam dari luar Nabire, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mulai angkat bicara. Pasalnya, asosiasi peternak telur ayam lokal mulai mengeluh gegara telur dari luar Nabire membanjiri pasar.
Dinas Perkebunan dan Peternakan memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi pemasukan telur dari luar daerah, padahal barang tersebut tetap masuk ke wilayah Nabire dalam jumlah besar. Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi Komisi IV DPR Papua Tengah bersama para pemangku kepentingan, Rabu (29/7/2026).
Perwakilan Dinas Peternakan, Irfan Arief, menjelaskan alur peraturan yang berlaku bahwa rekomendasi pemasukan harus diterbitkan oleh pihaknya setelah menerima laporan kebutuhan dari pemerintah kabupaten, baru kemudian dikirim ke daerah asal barang.
“Secara prosedur, kami yang berhak mengeluarkan izin itu. Namun dalam catatan kami, rekomendasi pemasukan telur tidak pernah kami keluarkan, padahal barang tersebut sudah masuk. Ini hal yang tidak wajar dan kami pun mempertanyakan siapa yang berwenang mengizinkannya,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat dalam sistem informasi lalu lintas ternak, hanya PT Jatinom Indah dari Surabaya yang tercatat memasok telur ke Nabire, dengan penerima bernama Zulfikar di Pipit. Sementara itu, pihak karantina mencatat ada lima pengusaha yang mendatangkan telur.
“Kami belum memiliki data lengkap mengenai empat pengusaha lainnya, dan akan segera memverifikasi kembali dokumen yang ada di kantor. Artinya hanya satu pemasok yang terdaftar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kecurigaan sudah disampaikan sejak bulan Maret, bahkan temuan serupa terjadi pada kasus daging sapi yang dicampur daging kerbau.
“Kami menyadari ada kepentingan yang membelakangi hal ini sehingga kami sulit menindak lebih jauh. Padahal seharusnya karantina tidak meloloskan barang jika tidak ada rekomendasi resmi dari kami,” jelas Arief.
Terkait hal itu, Dinas Peternakan siap berkoordinasi dengan DPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karantina, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri keabsahan perizinan dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal, khususnya Pasal 23 ayat 3.
“Jika peternak lokal sudah mampu memenuhi kebutuhan, kami bisa meminta agar pengiriman ditunda sementara waktu. Namun hal itu memerlukan data yang sah untuk disampaikan kepada pimpinan guna mengambil keputusan tegas. Kami berkomitmen melindungi peternak lokal dan memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samuel Mote menjelaskan, mekanisme pelayanan perizinan yang membedakan antara usaha berskala mikro, kecil, dan menengah dengan investasi berisiko tinggi.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus melengkapi dokumen persyaratan dan memiliki Nomor Induk Berusaha, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi secara langsung.
“Khusus di bawah pengawasan UMKM, dokumen yang lengkap akan langsung terhubung dan diproses. Namun untuk investasi berskala besar atau yang memiliki risiko tertentu, kami akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu,” ujarnya.
Lanjutnya, proyek yang dinilai memiliki dampak luas akan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah terkait, hingga mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi. Hal ini dilakukan agar perizinan yang diterbitkan benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.
“Kami memastikan pengelompokan kategori usaha berjalan tepat. Jika sudah masuk kategori yang benar dan dokumen lengkap, maka pelayanan berjalan lancar. Selain itu, kami juga terus memantau dan memastikan sistem manajemen berinvestasi yang diterapkan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat,” pungkasnya. [*]
