Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pasca pemekaran wilayah yang melahirkan enam Provinsi baru di Tanah Papua, keberadaan lembaga pengawas obat dan makanan dinilai masih sangat minim. Hingga kini, Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya ada di Jayapura dan Timika saja. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi penyebab maraknya peredaran pangan berbahaya, bahan kimia berlebih, dan produk kadaluarsa yang berdampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Kekhawatiran ini disampaikan sebagai respons atas banyaknya kasus kesehatan yang muncul belakangan ini, khususnya tingginya angka pasien yang harus menjalani cuci darah. Berdasarkan hasil diagnosa medis di sejumlah rumah sakit, penyebab utama kerusakan fungsi ginjal tersebut erat kaitannya dengan pola konsumsi masyarakat yang mengkonsumsi makanan mengandung bahan kimia berlebih, zat beracun, produk kadaluarsa, hingga penggunaan bahan pengawet yang tidak sesuai aturan.
“Selama ini tidak ada pengawasan ketat dari BPOM. Di wilayah Provinsi Papua Tengah yang baru terbentuk ini, tidak ada kantor, tidak ada struktur, dan tidak ada tugas pengawasan yang terlaksana. Akibatnya, masyarakat dan pedagang masih bebas menggunakan bahan-bahan berbahaya,” ungkap Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Papua Tengah, Natan Tebai di Nabire belum lama ini.
Ia mencontohkan, praktik berbahaya ini masih sangat terlihat di pasar-pasar tradisional. Mulai dari pedagang makanan harian, penjual ikan, ayam potong, hingga makanan ringan seperti tahu, pentolan, dan gorengan, masih banyak yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berisiko.
“Kita lihat di pasar, pedagang ikan, ayam, hingga makanan seperti tahu dan pentolan masih bebas pakai pengawet sembarangan. Belum lagi makanan gorengan. Secara prinsip, minyak goreng seharusnya hanya dipakai satu kali pakai. Kalau sudah dipakai dua kali, warnanya sudah berubah menjadi gelap, pekat, dan gosong, itu seharusnya sudah tidak boleh dipakai lagi karena sangat berbahaya bagi tubuh. Namun di lapangan, praktik ini masih sangat umum dilakukan,” papar Natan.
Natan menilai, pemerintah daerah maupun lembaga legislatif seperti DPR dan Pemerintah Provinsi belum memiliki pandangan serta langkah strategis yang kuat dalam upaya perlindungan konsumen. Belum ada kebijakan konkret yang menjamin produk yang beredar di pasaran sehat, aman, dan terkontrol.
“Pemerintah maupun DPR, kami nilai belum punya pandangan untuk penyelamatan konsumen. Belum ada langkah nyata agar barang dan produk yang beredar itu harus sehat dan terkontrol. Padahal ini menyangkut nyawa dan kesehatan warga,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemuda Katolik Komda Papua Tengah mendesak DPR Provinsi Papua Tengah, komisi terkait, dan Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil dua langkah besar. Pertama, mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah milik Provinsi. Kedua, dan yang paling mendesak, adalah pembentukan dan pendirian Kantor BPOM Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Terkait lokasi keberadaan kantor BPOM tersebut, disarankan agar pusatnya didirikan di Kabupaten Nabire. Alasannya, Nabire memiliki aksesibilitas dan posisi strategis yang memungkinkan petugas pengawasan untuk menjangkau kabupaten-kabupaten lain di wilayah pegunungan dan pesisir dengan lebih efektif.
“Kami desak, selain membangun RSUD Provinsi, BPOM itu harus ada di Provinsi Papua Tengah. Dan kantor pusatnya harus di Nabire dulu. Kenapa? Karena dari Nabire, pengawasan bisa menjangkau ke kabupaten-kabupaten lain dengan lebih baik, apalagi melihat syarat geografis dan akses yang berbeda-beda. Keberadaan BPOM sangat diperlukan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan demi melindungi kesehatan seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. [*]














