Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Tegas! Bupati Nabire Keluarkan Edaran: ASN Dilarang Minum Miras di Tempat Umum

12
×

Tegas! Bupati Nabire Keluarkan Edaran: ASN Dilarang Minum Miras di Tempat Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Bupati Nabire, Mesak Magai, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/583/set/ Tahun 2026 tentang Larangan Mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di Tempat Umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 15 April 2026 ini dikeluarkan berdasarkan landasan hukum Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Example 300x600

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan dengan tegas bahwa seluruh ASN dan CASN dilarang mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

“Dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN/CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire bahwa dilarang mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum,” bunyi isi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga memberikan peringatan keras. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, maka akan diambil langkah tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka Kami akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai dengan Ketentuan Peraturan yang Berlaku,” tegas surat yang ditandatangani pada hari ini.

Surat edaran ini disampaikan agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan. Pemerintah daerah berharap adanya perhatian dan kerjasama yang baik dari seluruh aparatur dalam menaati aturan ini. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!