Pemprov Papua Tengah

Terkait WFA/WFH, Pemprov PT Masih Tunggu Edaran Kemendagri

16
Pj. Sekda Papua Tengah pernyataan Dr. Silwanus Sumule, – Kalawai/Alvi.

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pj. Sekda Papua Tengah pernyataan Dr. Silwanus Sumule, mengatakan, Pemprov masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan kebijakan Work from Anywhere (WFA) atau Work from Home (WFH).

“Kita belum bisa memberikan aturan apapun karena harus membaca edaran terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya, apakah seperti masa pandemi COVID-19 dengan sistem shift atau separuh waktu (fifty-fifty). tetapi, pada prinsipnya, kita masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekda Sumule, di Nabire. Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, setelah edaran dari pusat diterima dan disusun dengan baik. Maka Pemprov PPT akan mengeluarkan edaran terkait kepada seluruh Seksi Perangkat Daerah (SKPD) serta kabupaten/Kota di wilayah ini.

“Tapi, saat ini, kita masih menunggu edaran resmi darin pusat,” tuturnya.

​​​Secara teknis, kebijakan ini masih dalam tahap pematangan di tingkat kementerian terkait dan memerlukan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) agar dapat diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.​

​Menurutnya, detail dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sangat krusial agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Sehingga perlu dipertimbangkan karakteristik geografis dan infrastruktur digital di Papua Tengah. Yang menjadi pertimbangan untuk disesuaikan dengan aturan pusat.

“Naantinya, jika surat edaran dari pemerintah pusat telah diterbitkan, maka kita segera melakukan koordinasi untuk realisasinya,” tutur Sumule.

hingga saat ini, ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring di kantor masing-masing sembari menunggu kepastian regulasi yang dijadwalkan rampung dalam waktu dekat.

Fokus utamanya adalah untuk menekan angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian meningkat, serta sebagai upaya mengurangi beban mobilitas kendaraan di jalan raya.

Perlu diketahui, (Work from Home) adalah sistem kerja jarak jauh di mana karyawan bekerja dari rumah, sementara WFA (Work from Anywhere) memungkinkan karyawan bekerja dari lokasi mana pun selain kantor ; seperti kafe, coworking space, atau luar kota. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version