Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Siaran Pers

Teror Terus Berulang, Bukti Kegagalan Negara Melindungi Pekerja HAM di Papua

4
×

Teror Terus Berulang, Bukti Kegagalan Negara Melindungi Pekerja HAM di Papua

Sebarkan artikel ini

Merauke, Kalawaibumiofi.com |    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menilai rangkaian aksi teror terhadap pekerja hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis di Papua terus berulang dan semakin mengkhawatirkan. LBH Papua Merauke menyebut berulangnya aksi tersebut menunjukkan belum optimalnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja HAM yang menjalankan tugasnya.

Aksi teror terbaru terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIT. Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua di Jayapura menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK).

Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH Papua Merauke, bom molotov dilemparkan ke area parkir kantor, tepatnya di sekitar unit kompresor pendingin ruangan yang terpasang pada dinding. Sejumlah sepeda motor juga dilaporkan berada di lokasi parkir tersebut.

LBH Papua Merauke menilai aksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Lembaga itu menduga serangan tersebut berkaitan dengan kerja-kerja pemantauan dan pengungkapan fakta dugaan pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan Komnas HAM.

“LBH Papua Merauke menilai bahwa tindakan teror semacam ini bertujuan untuk menekan dan membungkam pengungkapan sejumlah fakta kasus pelanggaran HAM Papua yang terus meluas,” demikian pernyataan LBH Papua Merauke dalam siaran persnya.

Rangkaian Teror terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis

LBH Papua Merauke menyebut aksi teror terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Lembaga tersebut mencatat sejumlah kasus serangan dan teror yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Menurut LBH Papua Merauke, sejumlah kantor lembaga bantuan hukum, kantor media, serta kendaraan dan rumah pekerja media sebelumnya juga pernah menjadi sasaran.

Kasus yang disebut antara lain pengrusakan kendaraan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw, pada 2021; pengrusakan kendaraan pimpinan media Jubi, Victor Mambor, pada tahun yang sama; serangan terhadap kantor LBH Papua pada 2022; rumah pimpinan Tabloid Jubi Papua pada 2023; serta serangan terhadap kantor redaksi Jubi pada 2024.

Pada 2026, kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua menjadi sasaran serangan bom molotov.

LBH Papua Merauke menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola ancaman terhadap pihak-pihak yang menjalankan kerja-kerja advokasi, pemantauan, pemberitaan, dan pengungkapan persoalan HAM di Papua.

Soroti Penanganan Kasus

LBH Papua Merauke juga mempertanyakan penanganan sejumlah kasus teror tersebut oleh aparat penegak hukum.

Menurut LBH Papua Merauke, sejumlah laporan telah disampaikan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, hingga kini, lembaga tersebut menilai belum ada satu pun kasus yang berhasil diungkap secara tuntas, termasuk mengenai pelaku dan motif serangan.

LBH Papua Merauke mencontohkan kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi Papua. Kasus tersebut sempat dilimpahkan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih pada Januari 2025 karena muncul dugaan keterlibatan anggota TNI.

Namun, menurut LBH Papua Merauke, pada akhir Februari 2025 penanganan perkara tersebut dikabarkan dilimpahkan kembali dari Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Polda Papua.

Perkembangan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku serta motif serangan.

LBH Papua Merauke menilai lambannya pengungkapan kasus-kasus tersebut berpotensi membuat aksi serupa kembali terjadi dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja HAM maupun jurnalis yang menjalankan tugasnya di Papua.

Dugaan Tindak Pidana Terorisme

LBH Papua Merauke selanjutnya menilai bahwa rangkaian serangan sejak 2023 hingga serangan terbaru terhadap kantor Komnas HAM Papua perlu dilihat secara serius dari perspektif hukum.

Lembaga tersebut berpendapat serangan terhadap kantor Komnas HAM dapat mengarah pada dugaan tindak pidana terorisme, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut LBH Papua Merauke, aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah sasaran serangan, tujuan, motif, serta keterkaitannya dengan aktivitas Komnas HAM sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi dan kewenangan di bidang hak asasi manusia.

LBH Papua Merauke menduga serangan tersebut bertujuan melemahkan aktivitas Komnas HAM Papua sehingga dapat menghambat kerja-kerja pengungkapan fakta dan penanganan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“LBH Papua Merauke berpendapat serangan teror tersebut telah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana terorisme,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Namun, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan independen oleh aparat penegak hukum.

Empat Tuntutan LBH Papua Merauke

Berdasarkan rangkaian serangan dan aksi teror yang disebut menyasar pekerja HAM dan jurnalis di Papua, LBH Papua Merauke menyampaikan sikap berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pertama, LBH Papua Merauke mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, segera mengungkap dan menangkap pelaku pelemparan bom molotov ke kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua serta mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Kedua, LBH Papua Merauke meminta Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia mengawal proses penanganan kasus tersebut serta memastikan perlindungan bagi para pekerja HAM.

Menurut LBH Papua Merauke, perlindungan terhadap pekerja HAM diperlukan untuk menjamin pemajuan dan penegakan HAM serta memastikan prinsip negara hukum tetap berjalan.

Ketiga, LBH Papua Merauke mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membantu mengungkap motif dan rangkaian kasus teror terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua.

Keempat, LBH Papua Merauke mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk membangun solidaritas serta mengawal proses pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan tuntas.

LBH Papua Merauke menegaskan pengungkapan pelaku dan motif serangan diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga untuk mencegah berulangnya aksi serupa terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua. [*]

*Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Nomor: 06/SP/LBH-PM/MRK/IX/2026.

error: Content is protected !!