Nabire, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan, pihaknya kembali mengajukan lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Untuk Tahun 2026 ini nada lima rancangan Raperda yang akan kami ajukan, ” ujar Gobai di Kantornya, Jumat (10/6/2026).
Dijelaskan, kelima Raperda tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026, dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami mengajukan lima Raperda inisiatif ini agar dapat ditampung dalam Propemperda tahun depan. Ini merupakan bentuk respon kami terhadap berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang perlu diatur secara hukum,” jelas Gobai.
Lima Raperda yang diusulkan itu antara lain :
1. Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Dalam Masyarakat.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Lanjut John, kelima materi muatan ini sangat strategis dan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi serta perkembangan di masyarakat Papua Tengah. Mulai dari aspek sosial budaya, hukum adat, ketertiban, hingga pelestarian lingkungan hidup.
“Dasar hukumnya sudah jelas, dan kami berharap usulan ini dapat diterima serta diproses lebih lanjut. Nantinya, jika disetujui, akan kami sampaikan secara detail dalam sidang paripurna,” pungkasnya. [*]

















