Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Ketua DPRK Sebut Pertemuan Bersifat Terbatas

3
×

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Ketua DPRK Sebut Pertemuan Bersifat Terbatas

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP di Kantor DPRK Nabire. Kamis (8/10/2026), –  Istimewa.

Nabire, Kalawaibumiofi |   Seorang wartawan dari media Mitrapol diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Nabire, masyarakat, dan PT Kristalin di Gedung DPRK Nabire, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat RDP berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT. Keberadaan wartawan di dalam ruang rapat dipertanyakan oleh Ketua Komisi B DPRK Nabire, inisial PAS.

PAS  meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) menjelaskan identitas media yang hadir dalam RDP tersebut.

“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” ujarnya dalam rapat.

Setelah itu, PAS meminta wartawan tersebut meninggalkan ruang rapat. Ia menyebut RDP yang sedang berlangsung merupakan pertemuan tertutup.

“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” katanya.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian karena wartawan hadir untuk menjalankan tugas peliputan kegiatan lembaga legislatif.

Ketua DPRK: RDP Bersifat Terbatas

Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, memberikan klarifikasi terkait keluarnya wartawan tersebut dari ruang RDP.

Ia menjelaskan, RDP tersebut sejak awal bersifat terbatas. DPRK tidak mengundang seluruh masyarakat, melainkan hanya perwakilan tertentu yang dianggap berkaitan dengan agenda pembahasan.

“RDP ini terbatas. Kami tidak mengundang semua masyarakat, hanya perwakilan,” ujar Nanci melansir dari media Papedanews.com.

Menurutnya, wartawan tersebut diketahui hadir bersama masyarakat Nifasi. Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan wartawan.

Pertanyaan mengenai keberadaan wartawan tersebut, kata Nanci, muncul setelah ada pihak yang menanyakan siapa yang mengundangnya mengikuti RDP.

Wartawan tersebut disebut menjelaskan bahwa dirinya hadir karena diminta oleh seorang teman.

“Kalau memang memegang undangan, seharusnya disampaikan bahwa yang bersangkutan memang diundang. Karena tidak jelas siapa yang mengundang, akhirnya diminta keluar,” jelas Nanci.

Nanci juga menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan ruang rapat.

“Saya tidak menyuruh dia keluar. Saya juga baru tahu kalau dia wartawan ketika Ibu Popi menanyakan dan menyuruhnya keluar,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal dalam RDP yang menurut pihak DPRK perlu dibahas secara terbatas bersama pihak-pihak yang mendapatkan undangan. Karena itu, keberadaan pihak di luar daftar undangan perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.

Status RDP Perlu Dijelaskan

Di sisi lain, persoalan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme akses wartawan dalam RDP yang diselenggarakan lembaga legislatif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis. Dewan Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun, dalam kasus RDP DPRK Nabire tersebut, pihak DPRK menyatakan forum bersifat terbatas dan peserta yang hadir merupakan pihak yang mendapatkan undangan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya mengenai keberadaan wartawan di dalam ruangan, tetapi juga perlu diperjelas apa dasar penetapan RDP sebagai pertemuan terbatas, siapa yang menetapkan pembatasan tersebut, serta bagaimana ketentuan peliputan media dalam forum tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Sekretariat DPRK Nabire mengenai apakah terdapat ketentuan tertulis atau keputusan resmi yang menetapkan RDP tersebut sebagai forum tertutup atau terbatas.

Penjelasan dari wartawan yang diminta keluar dari ruang rapat juga belum diperoleh.

Dengan adanya perbedaan penjelasan tersebut, DPRK Nabire diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme dan dasar pembatasan peserta maupun akses media dalam RDP tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara kepentingan forum terbatas dan pelaksanaan tugas jurnalistik. [*]

error: Content is protected !!