Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Kabupaten Nabire belum mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., bahwa hingga kini belum ada payung hukum yang jelas untuk penerapan di tingkat daerah. Meskipun topik pola kerja fleksibel tersebut, tengah ramai diperbincangkan secara nasional setelah disampaikan Presiden.
Menurut Yulianus, pernyataan Presiden terkait hal ini masih bersifat wacana dan belum diikuti dengan regulasi teknis yang konkrit.
“Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau instruksi kementerian terkait sebagai dasar hukum yang mengikat dalam birokrasi,” tutur Pasang, melalui sambungan seluler pada Kamis (26/03/2026),
“Setiap kebijakan yang menyangkut kedisiplinan dan pola kerja pegawai harus memiliki landasan aturan yang baku. Tanpa aturan tertulis, Pemkan tidak bisa serta-merta menerapkannya, hal ini agar ketertiban administrasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tambah Sekada.
Ia menambahkan bahwa secara prosedur, kebijakan dari pusat umumnya melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi sebelum sampai ke kabupaten.
Namun untuk kebijakan WFH ini, koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Sejauh ini, belum banyak daerah yang dapat menerapkan kebijakan serupa karena terbatasnya regulasi teknis. Di Papua Tengah sendiri, perlu kajian mendalam agar kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan koordinasi antarinstansi,” ungkap Pasang.
Lanjutnya, ASN Kabupaten Nabire tetap menjalankan tugas di kantor seperti biasa.
“Karena belum adanya dasar hukum yang sah membuat wacana WFH belum dapat dijadikan pedoman operasional,” pungkasnya. [*]

















