Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire akan menindak tegas oknum sopir truk sampah, yang memungut uang liar (pungli) dalam proses pengangkutan sampah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, dilakukan peninjauan untuk memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar operasional. Peninjauan dilakukan oleh Satgas MBG Nabire, pada Sabtu (28/3/2026).
Kunjungan ke enam dapur SPPG yaitu DDI Bukit Cenderawasih Kampung Bugis, Kalisusu 001, Kalisusu 002, Oyehe 002, Siriwini 001, dan Siriwini 003. Sampah seharusnya diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) milik DLH Kabupaten di Kota Nabire.
Kepala DLH Arfan Natan Palumpu menegaskan, keluhan tentang pungli disampaikan oleh pengelola Dapur SPPG Kalisusu 001. Oknum sopir diketahui meminta uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dengan mengatasnamakan DLH. Bukan hanya itu, oknum tersebut kerap lalai saat diminta mengangkut sampah.
Ia juga mengakui sebagian besar dapur SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Hal ini membutuhkan pendampingan untuk menghindari pencemaran dan gangguan kesehatan.
“Kami menerima laporan adanya oknum yang meminta uang dalam proses pengangkutan sampah, hal ini menjadi perhatian serius dan harus segera ditertibkan,” tegas Arfan.
Pihaknya, ungkap Arfan, akan menertibkan oknum yang melakukan pungli. Selain itu, menetapkan pengangkutan sampah harus dilakukan setiap hari tanpa hambatan. Dan melarang kerjasama langsung antara pengelola SPPG dengan sopir.
“Pengangkutan sampah harus melalui mekanisme resmi DLH. Dan DLH akan mendampingi dapur SPPG untuk memenuhi standar IPAL,” ungkapnya.
Lanjutnya, laporan tentang pungli dalam proses pengangkutan sampah, akan menjadi perhatian serius dan akan segera ditertibkan.
Sehingga sampah dari program MBG harus diangkut setiap hari, tidak boleh dibiarkan menumpuk.
“Maka sekali lagi, pengelola SPPG jangan langsung bekerja sama dengan sopir, harus melalui DLH. Kami pastikan sampah dijemput setiap hari tanpa terkendala,” pungkasnya.
Berikut persyaratan wajib bagi dapur SPPG yang ditetapkan Satgas, antara lain:
– Menghadirkan tenaga/karyawan Orang Asli Papua (OAP) minimal 50 persen.
– Memiliki Sertifikat Laik Lingkungan Hidup (SLHS).
– Memastikan kualitas air yang digunakan memenuhi standar.
– Menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.
– Menggunakan alat proses gas dan peralatan pemasak nasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). [*]

















