Nabire, BumiofiNavandu – Pemilik akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” diringkus Satgas Nemangkawi dan Polres Jayapura. Kaun Facebook tersebut memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat. baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, Selasa (30/03/2021), dalam gelar press release mengatakan, pelaku atau pemilik akun atas nama Otniel Mora. Mora diamankan atas dasar Laporan Polisi (LP). LP/92/III/2021/Papua/Res,Jayapura/Reskrim, 06 Maret 2021 terkait pelanggaran Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU No.19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE oleh akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan”.
“Saudara Otniel Mora memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan”, ujar Kapolresnya.
Lanjut Kapolres Mackbon, saudara Otniel Mora diamankan pada hari Rabu (10/03/2021) oleh Satgas Siber Ops Nemangkawi dengan di back up personel Satgas Gakkum Ops Nemangkawi, dan Polres Jayapura di Jalan Skylane, Kel. Whaimhorock, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.
Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, 1 (Satu) buah Hanphone Samsung J1 Ace Warna Hitam, 1 (satu) buah unit simcard dengan no. 6285696702800, 1 (Satu) buah akun Facebook a.n Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan.(Red,EL)