Polhukam

LP3BH Manokwari beri bantuan hukum kepada Yanto Sorry

100

Nabire, Bumiofinavandu – Tim Advokat dan Pengacara dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah bertemu tersangka atas nama Yanto Sorry (36) di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua Barat, Selasa (28/09/2021).

Dalam pertemuan itu, tim Advokat/Pengacara LP3BH Manokwari telah menerima kuasa hukum dari tersangka Yanto Sorry. Ia (Yanto Sorry) telah menandatangani surat kuasa diatas meterai Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

Tim Pengacara LP3BH sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981, akan mengambi segenap langkah hukum yang bertanggungjawab dalam konteks pembelaan terhadap Yanto Sorry.

LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Yanto Sorry bersama kedua rekannya ataus saudaranya, yaitu Michael Yaam dan Maklon Same yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Polres Sorong Selatan di Teminabuan, Papua.

Yanto Sorry ditangkap saat tim gabungan TNI Polri melakukan operasi penyisiran pasca peristiwa penyerangan terhadap Posramil di Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Senin (02/09) yang mengakibatkan 3 (empat) prajurit TNI AD tewas mengenaskan.

Ia dikenakan tuduhan melanggar pasal 179 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 02:00 wit di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

Saat ini Yanti menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Papua barat. (Rilis diterima Bumiofinavanda dari Y. C. Warinussy pada Rabu, 29/09/2021).

error: Content is protected !!
Exit mobile version