Dogiyai, Bumiofinavandu – Polres Dogiyai, memberikan sosialisasi dan himbauan membawa sajam di tempat umum. Himbauan disampaikan di komplek pasar Ikebo, Moanemani, Distrik Kamuu, Rabu (04/10/2023) kemarin.
Kepada pengunjung di pasar Ikebo, Kasat Binmas Ipda Hans N Raubaba, menyampaikan himbauan larangan tersebut.
“Kami dari Polres Dogiyai, memberikan himbau kepada bapak/Ibu dan pemuda/pemuda mengenai Sitkamtibmas tentang larangan membawa senjata tajam,” ungkap Ipda Raubaba.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten Dogiyai yang saat ini berada di perkantoran, pasar, tempat tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya. Bahwasanya larangan membawa alat tajam berupa parang, kampak, tombak, panah dan senjata tajam lainnya yang dapat mencelakai orang lain,” sambungnya lagi.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat yang ada di pasar saat itu bahwa apabila tidak mengindahkan himbauan ini akan ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Usai himbauan yang disampaikan oleh kasat Binmas, salah satu pèrsonil Polres Bripda Ferdinand Magai ikut menyampaikan himbauan dalam bahasa mee agar lebih mudah dimengerti oleh masyarakat baik itu mama mama maupun pemuda pemuda.
Diakhir himbauan salah satu masyarakat ikut menyampaikan tanggapannya yang menyatakan dukungan adanya himbauan larangan membawa sajam ke tempat umum juga harus adanya larangan menjual minuman keras agar pemuda pemuda tidak banyak mabuk di jalan yang mengganggu ketertiban masyarakat.[*]Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.