Nabire, Kalawaibumiofi.com | Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You mengungkapkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terkonfirmasi sebanyak 279 titik panas (hotspot) tersebar di berbagai kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Nabire, Sabtu (22/8/2026).
Data per tanggal 20 Agustus 2026 mencatat persebaran titik panas: Mimika 6 titik, Paniai 54 titik, Puncak 45 titik, Puncak Jaya 44 titik, Dogiyai 72 titik, Deiyai 11 titik, dan Puncak Jaya 7 titik. Emanuel menegaskan bahwa hutan dan lahan yang terbakar adalah bagian dari sumber kehidupan masyarakat.
“Hutan dan lahan itu adalah sumber kehidupan kita. Jika kita menyadari hal itu, maka kewajiban kita adalah menjaga dan melestarikannya. Jangan ada lagi aksi-aksi pembakaran. Merusak hutan dan lahan berarti merusak kehidupan kita sendiri,” ujar Emanuel You.
Merespons meningkatnya titik kebakaran jelas Emanuel, Gubernur Papua Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Gubernur telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menggelar rapat darurat. Keputusan Gubernur Nomor 0.3.3.1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Karhutla telah ditetapkan, dan Gubernur sendiri menjabat sebagai Ketua Satgas,” jelasnya.
Emanuel menyampaikan bahwa Gubernur akan memimpin langsung rapat koordinasi bersama para Ketua Satgas tingkat Kabupaten pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, untuk menetapkan langkah-langkah taktis dan memastikan kesiapan penanganan di masing-masing wilayah.
Dalam konferensi pers tersebut, Emanuel menegaskan pembagian tanggung jawab penanganan kebakaran antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Kabupaten adalah komandan di lapangan. Penanganan pertama-tama dilakukan oleh kabupaten. Jika kabupaten sudah tidak mampu, baru meminta bantuan ke provinsi. Provinsi memberikan penguatan dan backup. Jika provinsi juga sudah tidak mampu, baru mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Tidak bisa langsung menuntut provinsi saat kebakaran baru terjadi — itu bukan wilayah kerjanya provinsi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, peran provinsi adalah membantu bagian yang tidak mampu diatasi kabupaten, seperti pengiriman tenaga medis, obat-obatan, dan dukungan logistik lainnya. Contohnya, saat Kabupaten Nabire kekurangan armada pemadam, provinsi menurunkan aset yang dimiliki untuk membantu.
“Provinsi tidak bisa langsung turun ke lapangan menggantikan kabupaten. Tindakan di lapangan tetap menjadi kewenangan kabupaten. Provinsi hanya memperkuat yang kurang,” ungkap You.
Hingga Sabtu sore, Emanuel menyampaikan belum ada laporan resmi maupun permohonan bantuan tertulis dari kabupaten-kabupaten terkait kebakaran yang terjadi. Data yang disampaikan saat ini masih berbasis pemantauan BMKG dan belum laporan resmi dari pemerintah kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada kabupaten yang menyampaikan laporan resmi maupun meminta bantuan ke provinsi. Semua akan dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi besok. Termasuk jumlah armada, tenaga, dan bantuan yang akan dikirimkan, itu baru bisa dipastikan setelah menerima laporan dari masing-masing kabupaten,” ungkapnya.
Emanuel juga mengkonfirmasi adanya dampak kebakaran di Distrik Puncak, Kabupaten Puncak, yang mempengaruhi pemukiman warga. Penanganan teknis dan kerugian akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan teknis minggu depan. Sementara itu, upaya pemadaman yang melibatkan unsur TNI dan Polri terus berjalan di berbagai titik.
“Kita berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga wilayah kita. Jangan ada pembakaran yang disengaja. Mari kita jaga hutan dan lahan kita, karena itu adalah sumber kehidupan kita bersama,” pungkasnya. [*]
