Nabire, Kalawaibumiofi.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah mendorong pembahasan 10 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam agenda pembentukan regulasi daerah tahun 2026.
Regulasi tersebut mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, hak atas hasil hutan, peradilan adat, penanganan konflik hingga pemberdayaan tenaga profesional Orang Asli Papua (OAP).
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (05/10/2026).
Ardi mengatakan, pembentukan peraturan daerah harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Papua dalam kerangka otonomi khusus.
“Setiap Raperdasus dan Raperda yang kita bahas harus memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan, terdapat empat Raperdasus yang merupakan inisiatif DPR Papua Tengah.
Pertama, Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Nelayan Tradisional Papua.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat, terutama OAP yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan dan kelautan.
Menurut Ardi, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana, permodalan, teknologi, pemasaran hasil serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan nelayan tradisional.
“Potensi perikanan yang besar di Papua Tengah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat, khususnya orang asli Papua,” ujarnya.
Kedua, Raperdasus tentang Standar Kompensasi atas Hak atas Kayu dan Bukan Kayu dalam Masyarakat Hukum Adat.
Ardi mengatakan, hutan bagi masyarakat Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan, identitas budaya dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Karena itu, pemanfaatan hasil hutan harus tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Raperdasus tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai standar kompensasi atas pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Ketiga, Raperdasus tentang Peradilan Adat. Menurut Ardi, peradilan adat memiliki nilai dan mekanisme penyelesaian perkara yang telah hidup secara turun-temurun dalam masyarakat Papua.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan ruang bagi mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional, hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
“Peradilan adat harus ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Papua, sekaligus sebagai instrumen memperkuat perdamaian dan keharmonisan sosial,” katanya.
Keempat, Raperdasus tentang Penanganan Konflik. Ardi menyebut konflik dapat menimbulkan korban jiwa, pengungsian, terganggunya pendidikan dan layanan kesehatan, hingga menghambat kegiatan ekonomi serta pembangunan.
Karena itu, Papua Tengah membutuhkan regulasi yang mengatur pencegahan, penghentian konflik, perlindungan masyarakat terdampak, penanganan pengungsi, rekonsiliasi dan pemulihan pascakonflik.
“Kita menginginkan agar pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi mampu membangun sistem deteksi dini, pencegahan, koordinasi dan penyelesaian konflik secara cepat, tepat, adil, serta tetap memperhatikan pendekatan sosial dan budaya masyarakat Papua,” ujarnya.
Selain empat Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, terdapat tiga Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Ketiganya adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Ardi mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara pengelolaan barang milik daerah dinilai penting bagi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. Pemerintah membutuhkan pencatatan aset yang tertib, jelas dan memiliki kepastian hukum.
Untuk sektor kesehatan, Ardi menyoroti kondisi geografis Papua Tengah yang meliputi wilayah perkotaan, pesisir, pedalaman dan daerah yang sulit dijangkau.
Raperda kesehatan diharapkan dapat memperkuat pemerataan layanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, obat dan perbekalan kesehatan, termasuk pelayanan di wilayah khusus.
Selain tujuh rancangan tersebut, Bapemperda juga mengusulkan tiga rancangan lainnya untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Papua Tengah tahun 2026.
Ketiganya yakni Raperdasus tentang Perubahan atas Raperdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, Raperda tentang Tugas Kepenghuluan Daerah di Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Ardi mengatakan perubahan regulasi mengenai OAP diperlukan untuk menyempurnakan aturan agar memiliki kepastian hukum dan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada OAP.
Sementara Raperdasus tentang tenaga profesional OAP diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Papua dan membuka ruang yang lebih besar bagi tenaga profesional OAP untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Keberpihakan kepada OAP harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan profesionalitas. Dengan demikian, afirmasi tidak berhenti pada pemberian kesempatan, tetapi benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, mandiri dan mampu menjadi pelaku utama pembangunan di tanah Papua,” kata Ardi.
Ardi menegaskan keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil ditetapkan.
Menurutnya, ukuran utama keberhasilan adalah sejauh mana regulasi tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak menginginkan pembentukan perda selesai ketika nomor dan tahun telah diberikan, tetapi kemudian tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia perangkat pelaksana, tidak didukung kelembagaan, tidak memiliki dukungan anggaran, bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Ia meminta perangkat daerah teknis terlibat aktif sejak proses pembahasan.
Setiap rancangan, kata dia, harus diuji dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, sekaligus mempertimbangkan kemampuan implementasi dan konsekuensi anggaran.
Ardi juga mendorong keterbukaan terhadap masukan dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, kelompok profesi dan para pemangku kepentingan.
“Perda bukan sekadar produk hukum. Perda harus menjadi solusi atas masalah, memberikan kepastian, memberikan perlindungan, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan serta keadilan bagi masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Ia berharap pembahasan seluruh rancangan regulasi tersebut berlangsung terbuka dan konstruktif sehingga dapat melahirkan fondasi hukum Papua Tengah yang kuat.
Terutama dalam memastikan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan OAP dengan tetap menjaga keadilan serta keharmonisan seluruh masyarakat Papua Tengah. (Yohanes)













