Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Bawaslu Intan Jaya Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum

139
×

Bawaslu Intan Jaya Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sugapa, Bumiofinavandu –  Bertempat di L-Prize Nabire, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum kepada seluruh Partai Politik di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Yunus Abugau menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut kepada media seperti tahapan dan pelanggaran yang sering terjadi dan bagaimana cara mengatasi setiap pelanggaran melalui lembaga Bawaslu.

Example 300x600

“Terutama dalam perbawaslu yang kami komisioner Bawaslu sosialisasikan kepada seluruh Parpol khususnya Intan Jaya. Kami sudah sampaikan kenapa kami lakukan sosialisasi, karena selama pemilu ke pemilu ini Intan Jaya bagi Partai Politik belum memahami aturan-aturan seluruh tahapan baik itu pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun aturan-aturan yang sudah lewat, tetapi Partai Politik tidak memahami sehingga selalu abaikan terus sehingga kita menyampaikan sosialisasi kepada mereka supaya seluruh tahapan mereka paham,” jelasnya, Kamis (05/08/2022).

“Terutama verifikasi partai Politik dan verifikasi ini mulai dari tanggal 1-16 nantinya mulai pendaftaran di KPU. Terus ada tahapan-tahapan lain juga di KPU akan jalani sehingga semua tahapan itu ada aturan sehingga pada saat ini SDM, Divisi Hukum maupun pengawasan kita memberikan materi kepada para partai Politik,” lanjutnya.

Kata Yunus kegiatan sosialisasi akan terus berlanjut sampai para pengurus Parpol maupun peserta pemilu memahami betul tupoksi Bawaslu. Sehingga jika kemudian hari mereka menemukan pelanggaran bisa proses sesuai jalur hukum melalui Bawaslu.

“Karena dalam hal ini mereka yang korban, dalam pemungutan suara kadang punya suara tetapi tidak mau di proses. Bikin laporan ke Bawaslu bagaimana mengembalikan suara, bagaimana Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengembalikan suara, soal beginikan mereka tidak tau jadi kita menyampaikan materi,” ujarnya.

“Bukan hanya kali ini tetapi besok dan seterusnya kalau ada materi kami akan mengundang lagi kepada Partai Politik. Jadi di tahapan verifikasi Partai Politik ini ada sekitar 75 partai Politik tetapi yang hadir pada saat ini sekitar 6 atau 7 Parpol yang ada dan sudah ikut sosialisasi dan seterusnya kami akan lakukan sosialisasi terus sehingga semoga seluruh partai Politik bisa hadir,” terang Yunus lagi.

Anggota Bawaslu Intan Jaya Nemi Kobogau bagian divisi hukum juga tak lupa menyampaikan agar keterlibatan semua elemen agar menciptakan Politik yang sehat di Intan Jaya yang diketahui rawan konflik.

“Kami berharap supaya semua stakeholder baik penyelenggara maupun peserta Politik, betul-betul kita serius mengikuti seluruh agenda Negara, yang mana demokrasi PKPU nomor 3 dan 4 yang selama ini berjalan, supaya kita berikan materi politik yang sehat kepada peserta Politik itu sendiri bahkan kepada Partai Politik pengurus partai. Supaya kita betul-betul melakukan pembinaan-pembinaan sesuai dengan apa yang menjadi target utama dari pengawas kami sehingga untuk menciptakan suasana kondusif di Intan Jaya itu tercapai. Jadi untuk mencapai pada politik yang sehat, mandiri dan jujur itu harus melalui hubungan komunikasi yang baik antara penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu dengan tenaga pendukung dari pemerintah sehingga kedepannya, kita betul-betul mengarahkan pendidikan politik ini secara sehat agar harapan kita tercapai,” harapannya.

Nemi juga dengan tegas mengatakan jika ada anggota ASN maupun TNI-Polri yang terlibat dalam politik akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.

“Terus kita juga mempresentasikan bagaimana keterlibatan ASN dalam kepengurusan Parpol maupun keterlibatan mereka dalam pencalonan ini kami sudah memberikan materi dan pandangan secara luas kepada peserta Politik dan Partai Politik dalam kegiatan ini supaya mereka juga paham bahwa anggotanya tidak boleh dirugikan. Jika ada ASN yang terlibat dalam pengurus Parpol kita akan tindak tegas upaya-upaya hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang diamanatkan kepada kami penyelenggara,” tegas Nemi Kobogau.

Disamping itu Divisi pengawasan Jeffri Miagoni juga mengatakan bahwa. akan terus lakukan pengawasan di seluruh tahapan agar lakukan pencegahan sebab Intan Jaya dinilai daerah yang rawan konflik.

“Kami dari pengawas akan tetap awasi terus dalam setiap tahapan. Berbicara pengawasan berarti kita lakukan pencegahan dalam pemilu kedepan, supaya kegiatan yang kita laksanakan bisa berjalan dengan aman. Jadi sebelum jauh kita harus kasi pemahaman, seperti pencegahan, pemahaman secara hukum kepada Parpol dan secara umum masyarakat sebab kalau dilihat situasi Kabupaten Intan Jaya itukan rawan konflik jadi sebelum jauh kita harus kasi pemahaman terus supaya kedepannya mereka memahami politik yang sebenarnya sehingga bisa tidak lagi terjadi konflik,”  ungkapnya.

“Kami juga tetap akan mengawasi terus baik itu dari KPU maupun lembaga Parpol jadi kegiatan kita akan terus melekat sebagai divisi kami,” lanjutnya.

Di Akhir Jefri Miagoni juga meminta kepada seluruh pengurus Parpol untuk hadir di kegiatan seperti yang telah dilakukan oleh Bawaslu agar nantinya tidak mengorbankan masyarakat sipil.

“Pesan kepada setiap Parpol atau lembaga berkaitan yang benar-benar akan menyentuh dengan pemilihan kedepannya kegiatan seperti ini mereka bisa hadir. Supaya kita sama-sama membangun politik yang baik dan sehat supaya tidak mengorbankan masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa,” Tutup Jeffri Miagoni.(*)

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!