Hukum dan Kriminal

Berkas P21, Polres Nabire Serahkan ABH Beserta BB Perkara Pembunuhan ke Kejaksaan

6
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026), – Dok Untuk Kalawai.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |   Polres Nabire telah resmi menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan memasuki tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, sekitar pukul 10.00 WIT. Penyerahan dipimpin personil Sat Reskrim Polres Nabire: IPTU Bogi Transtanto, S.H., IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K., AIPDA Jaini, BRIPKA Bagus Adi S., Brigpol Ketty N.B.A. Worabay, S.H., dan BRIPDA Serti Anita Putri. Pihak kejaksaan menerima penyerahan tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto, S.H., M.H.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, didampingi Kanit PPA Karin Agustin, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Nabire memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dalam penyerahan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan seorang ABH berinisial AWS, laki-laki berusia 14 tahun, beserta sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, beberapa unit telepon seluler, sisa kain yang terbakar, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, saat ABH menjemput korban menggunakan sepeda motor. Di sekitar kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Perselisihan berlanjut hingga ABH melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran. ABH kemudian menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan menyalakan api, lalu meninggalkan lokasi saat peristiwa itu menarik perhatian warga sekitar.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, bukan asumsi maupun tekanan pihak mana pun. Karena melibatkan anak, kepolisian menerapkan ketentuan khusus Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas anak tidak disampaikan kepada publik, termasuk foto, wajah, alamat, sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.

“Dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap identitas anak bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan hak-hak anak,” tegasnya.

Polres Nabire menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak menghormati privasi keluarga. Masyarakat dan media diimbau tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang dapat mengeksploitasi korban atau mengungkap identitas anak. Warga juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan selesai sekitar pukul 12.00 WIT dan berlangsung aman serta terkendali. Dengan diserahkannya berkas dan ABH ke kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan. Polres Nabire memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan, hak-hak korban, serta perlindungan terhadap anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version