Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Nabire Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

0
Konferensi pers oleh Kapolres dan Kejaksaan. Selasa (29/9/2026), –   Kalawai/Istimewa.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |   Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengamankan seorang pria berinisial C.R. (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

C.R. diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan penimbangan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 3,2981 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Tatiratu.

Ia menjelaskan, setiap perkara narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui tahapan penyidikan secara profesional dan prosedural.

Dalam perkara ini, C.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

C.R. kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nabire. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version