Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Tanah Papua

BKPP Kota Jayapura Gelar Pelatihan dan Sertifikasi PPK Tipe C 2026

2
×

BKPP Kota Jayapura Gelar Pelatihan dan Sertifikasi PPK Tipe C 2026

Sebarkan artikel ini

Nabire, Kalawaibumiofi |   Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura menggelar Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan yang diikuti hampir 20 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura itu dibuka Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, pada Selasa (13/10/2026), di ruang kelas BKPP Kota Jayapura. Pelatihan dijadwalkan berlangsung hingga 26 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Rustan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, PPK memiliki tanggung jawab penting dalam pelaksanaan pengadaan yang menggunakan keuangan negara.

“Para PPK ini membelanjakan keuangan negara, sehingga perlu diberikan pelatihan agar satu bahasa, satu cara, dan satu sistem sesuai prosedur yang berlaku, baik terkait penganggaran maupun belanja,” ujar Rustan.

Ia mengatakan, pemahaman yang baik terhadap regulasi diperlukan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam proses pengadaan. Karena itu, peserta diharapkan memahami setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan program, penyiapan dokumen kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan.

Rustan juga meminta peserta memanfaatkan pelatihan untuk berdiskusi dengan narasumber, terutama mengenai persoalan yang sering dihadapi di lapangan. Beberapa hal yang perlu dipahami, antara lain penetapan harga satuan, persyaratan kontrak, mekanisme pembayaran, dan sistem pembayaran berdasarkan termin.

Ia mengingatkan agar PPK tidak menandatangani dokumen tanpa memahami substansinya. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memastikan barang dan jasa yang diadakan sesuai dengan spesifikasi, kualitas, serta ketentuan dalam kontrak.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Jayapura, Richard Suebu, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Richard menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Richard, tenaga yang menjalankan fungsi pengadaan perlu memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan jenjang yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, sertifikasi berbasis kompetensi menjadi penting untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengelola Surat Perintah Kerja (SPK), serta melaksanakan kegiatan swakelola sederhana.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mendorong proses pengadaan yang efisien, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan (value for money). Peningkatan kompetensi juga diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administratif, persoalan hukum, dan potensi kerugian negara.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran campuran (blended learning) melalui platform pembelajaran daring LKPP. Kegiatan ini difasilitasi oleh Alfeatra Rapa, selaku fasilitator dari LPPBJ BKPP Kota Jayapura.

Richard berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di masing-masing OPD.

“Harapan kami, setelah pelatihan ini, tidak ada lagi keraguan dalam proses pengadaan. Semua berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Richard. [*]

error: Content is protected !!