“Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menertibkan perizinan dan aktivitas penambangan batuan serta pasir di Mimika dan Nabire. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat, pelibatan pemilik hak ulayat, dan pengawasan pertambangan. John juga meminta pembukaan kantor cabang Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja di Timika untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan pemerintah”
Nabire, Kalawaibumiofi | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menertibkan perizinan dan aktivitas penambangan batuan serta pasir di Kabupaten Mimika dan Nabire. Penataan pertambangan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
John menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan ke ruas jalan Timika–Wagete. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, menyerap aspirasi masyarakat, dan mengidentifikasi berbagai persoalan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Hasil peninjauan itu perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan pertambangan batuan.
“Pemerintah perlu memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Kami sudah sampai di lapangan dan melihat langsung kondisi ini,” kata Gobai melalui pesan selulernya diterima Kalawai Bumiofi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sejumlah perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pendelegasian tersebut mencakup pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan usaha pertambangan, termasuk pertambangan batuan yang wilayahnya berada dalam satu provinsi.
“Jadi saya minta, Pemprov melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan dan penertiban perizinan pertambangan batuan serta pasir, khususnya di wilayah Mimika dan Nabire,” jelasnya.
Pengelolaan pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang memiliki tanah di sekitar lokasi penambangan.
Ia menerangkan, masyarakat pemilik hak ulayat harus dilibatkan dalam proses pengelolaan sumber daya alam. Mereka juga harus mendapatkan perhatian dan manfaat dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di atas tanah adat mereka.
“Masyarakat pemilik tanah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika potensi sumber daya alam di wilayah mereka dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi,” terang John.
Pemerintah perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat adat serta pemilik hak ulayat sebelum memberikan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan sosial dan konflik yang dapat muncul akibat aktivitas penambangan.
John juga menilai pengelolaan pertambangan batuan yang tertib dan sesuai aturan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Papua Tengah. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kepentingan masyarakat setempat.
“Selain penertiban perizinan, perlu juga membuka kantor cabang Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja di Timika, Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Keberadaan kantor cabang tersebut diperlukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah koordinasi serta pengawasan kegiatan pertambangan dan ketenagakerjaan di wilayah Mimika.
John berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan tersebut melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
“Soal pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah harus memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” pungkasnya.[*]













