“BPKAD Papua Tengah mencatat kekurangan penyaluran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp755,73 miliar untuk periode 2023–2025. Kepala BPKAD Papua Tengah, A. Manangsang, menyebut dana yang baru dialokasikan mencapai Rp82,50 miliar dari total Rp838,23 miliar yang diperhitungkan”
Nabire, Kalawaibumiofi | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Tengah, A. Manangsang, mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada daerah sebesar Rp755,73 miliar atau sekitar 90,16 persen dari total alokasi yang dihitung untuk periode 2023–2025.
Hal tersebut disampaikan A. Manangsang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (5/11/2025), usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-Papua Tengah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, total dana yang seharusnya dialokasikan mencapai Rp838,23 miliar. Namun, pemerintah pusat baru mengalokasikan sebesar Rp82,50 miliar atau sekitar 9,84 persen.
“Dari total Rp838,23 miliar, yang baru dialokasikan oleh pemerintah pusat pada tahun ini sebesar Rp82,50 miliar atau sekitar 9,84 persen. Artinya, masih terdapat kekurangan penyaluran sebesar Rp755,73 miliar atau sekitar 90,16 persen,” jelasnya.
Manangsang mengatakan, persoalan kurang salur tersebut berkaitan dengan mekanisme pembagian dan kewenangan pengelolaan penerimaan negara, termasuk royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pajak.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dividen berbeda dengan royalti, PNBP maupun pajak. Untuk penerimaan negara tersebut, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah pusat serta mekanisme pembagian kepada pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema pembagian dana tertentu, pemerintah pusat memperoleh 20 persen, sedangkan 80 persen menjadi bagian pemerintah daerah.
Dari porsi 80 persen tersebut, pembagiannya meliputi 16 persen untuk pemerintah provinsi, 32 persen untuk kabupaten penghasil, seperti Kabupaten Mimika, dan 32 persen lainnya dibagikan secara merata kepada tujuh kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Lebih lanjut, Manangsang menegaskan bahwa angka kekurangan penyaluran yang telah dihitung dan dipastikan saat ini mencakup periode 2023 hingga 2025. Sementara itu, untuk tahun 2026, perhitungan belum dapat dipastikan karena tahun anggaran masih berjalan.
Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan hak-hak daerah, khususnya menyangkut kekurangan penyaluran dana royalti dan penerimaan lainnya.
Upaya tersebut juga diharapkan melibatkan para kepala daerah di Papua Tengah agar persoalan kurang salur dapat dibahas bersama pemerintah pusat dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. [*]
