Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Jaringan Pengamanan Masyarakat

0
×

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Jaringan Pengamanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi Cadangan Pangan yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Tengah di Kota Nabire, Kabupaten Nabire, Selasa (28/07/2026) - Dok. Humas Pemprov Papua Tengah
Example 468x60

Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyatakan cadangan pangan pemerintah daerah adalah jaringan pengamanan pertama masyarakat. Karenanya cadangan pangan harus disiapkan sebelum datang masa krisis pangan.

Pernyataan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule dalam arahannya saat dapat koordinas (rakor) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di ruang rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, di Kabupaten Nabire, Selasa (28/7/2026).

Rapat ini mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik, serta perangkat daerah terkait guna menyamakan langkah dalam perencanaan dan pengelolaan cadangan pangan.

Example 300x600

Silwanus Sumule menegaskan bahwa cadangan pangan merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat, terutama ketika daerah menghadapi keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, bencana, dan dampak perubahan iklim.

“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya,” kata Silwanus Sumule.

Katanya, Pemprov Papua Tengah meminta pemerintah kabupaten menyelenggarakan cadangan pangan daerah secara serius, dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD.

Pemerintah kabupaten juga diminta menyampaikan data stok dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala dengan dukungan BPS, sehingga dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Perum Bulog.

Ia menegaskan, pengelolaan cadangan pangan harus memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Selain beras, pemerintah daerah didorong memperkuat penganekaragaman pangan melalui komoditas lokal seperti umbi-umbian, sagu, hasil perikanan, dan peternakan sesuai potensi masing-masing wilayah.

Rpat koordinasi juga memuat sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

Pendekatan penghitungan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan konsumsi, tetapi juga wilayah terdampak bencana, prevalensi kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi, dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam skema tersebut, cadangan beras pemerintah provinsi berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan kabupaten tidak mencukupi.

Pengadaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan sumber pendanaan antara lain APBD untuk cadangan provinsi dan kabupaten, dana desa untuk mendukung cadangan desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, S.P., M.Si., hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut.

Melalui pembahasan metode penghitungan dan sumber data, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menetapkan jumlah cadangan dan menyusun kebutuhan anggaran.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan rapat koordinasi ini menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur.

Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyusunan kebijakan provinsi dan dipantau pelaksanaannya secara berkala untuk memperkuat ketahanan pangan daerah yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. (Davine)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!